KPK Usut Kasus BPR Bank Jepara Artha, Cegah 5 Tersangka ke Luar Negeri

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 09 Okt 2024 02:30 WIB

KPK usut kasus korupsi dalam pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Ilustrasi, KPK Usut Kasus BPR Bank Jepara Artha, (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka investigasi kasus dugaan korupsi dalam pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024.

Sebanyak lima orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia ialah JH, IN, AN, AS dan MIA," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa menjelaskan larangan berjalan tersebut dilakukan agar memudahkan tim interogator melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut bertindak untuk enam bulan.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai investigasi untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," kata Tessa.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini tetap belum menyampaikan identitas lima orang tersebut di atas. Pun dengan bangunan komplit perkara tetap dirahasiakan.

"Proses investigasi saat ini sedang berjalan, untuk nama dan kedudukan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tandasnya.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin upaya PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin upaya tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional