KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah membatasi impor melalui bea masuk untuk peralatan jadi, tetapi tidak untuk barang-barang nan merupakan bahan baku. Bahan baku dinilai tetap diperlukan oleh industri dalam negeri.

“Sikap KPPU memihak produsen dalam negeri sehingga tidak terjadi akibat terutama untuk usaha-usaha kecil,” kata Komisaris KPPU Sektor Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Eugenia mengatakan, lembaganya mendorong kementerian/lembaga mengenai menggunakan instrumennya untuk membatasi impor peralatan jadi itu. Kementerian nan dia maksud adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemendag, kata dia, mempunyai instrumen pengenaan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk membatasi impor peralatan jadi. Sementara, Kemenkeu mempunyai instrumen ialah cukai. Eugenia mengaku KPPU telah dilibatkan dalam perumusan BMAD dan BMTP.

Mereka nan terdampak impor, tutur Eugenia, umumnya merupakan usaha-usaha mini di dalam negeri. Dampak itu dirasakan industri konveksi nan memberlakukan PHK terhadap karyawan. Sementara usaha-usaha besar dapat mengoptimalkan impor alias beranjak ke upaya lain.

Iklan

Eugenia menjelaskan, akar dari banjir impor ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid itu, kata dia, membuka impor menjadi bebas memasuki Indonesia. Barang-barang impor itu terutama  produk-produk tekstil nan menyebabkan industri tekstil dalam negeri kalah saing.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya mengatakan pemerintah bakal mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor asal Cina. Dia menyebut perang jual beli antara Cina dan Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapabilitas dan kesiapan produk Cina di Indonesia, termasuk baja, tekstil, dan lain sebagainya.

“Kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang nan deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pilihan Editor: Kritisi Rencana Pemerintah Bentuk Family Office, Pengamat: Ada Kebutuhan Rakyat nan Lebih Mendesak

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis