KPU Bakal Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah Imbas Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi PKPU tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat mencalonkan kepala daerah.

"Kami bakal melalukan langkah lainnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum pendaftaran termasuk perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan memperhatikan tahapan dan agenda pendaftaran," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala wilayah pada 27-29 Agustus.

Afif menyebut pihaknya juga bakal melakukan konsulitasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

"Dan segera kami bakal bersurat resmi ke Komisi II DPR," ujarnya.

KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MK membikin putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Ambang pemisah pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mau usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lampau nan mau syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Sebelumnya mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK soal periode pemisah perolehan bunyi parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada nan didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung bertindak di Pilkada serentak 2024.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu bertindak sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga kudu dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu nan sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Merujuk UU MK, bahwa putusan MK berkarakter final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi berkarakter final, ialah putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan norma tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya norma nan dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan norma mengikat (final and binding)," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Sementara mantan Ketua MK lainnya Jimly Asshiddiqie meminta KPK segera merevisi patokan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan bakal segera dimulai. Namun, dia percaya waktu nan ada tetap mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

(lna/yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional