CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024 16:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro Lampung nan mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan keputusan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dia meminta KPUD Kota Metro untuk merevisi keputusan tersebut.
"KPU RI perintahkan agar KPU Provinsi Lampung mensupervisi pencermatan ulang alias kajian norma ulang atas keputusan nan telah diterbitkan oleh KPU Kota Metro tersebut dengan mempedomani UU Pilkada," kata Idham melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham menjelaskan patokan itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, KPUD tak bisa membatalkan pasangan calon lantaran salah satunya berstatus terpidana.
Idham mengatakan pembatalan hanya bertindak bagi Qomaru Zaman nan berstatus terpidana. Dengan demikian, Wahdi Siradjuddin tetap sah berstatus calon wali kota.
"Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan calon alias calon wakil, bukan pasangan calon," ujarnya.
Sebelumnya, KPUD Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman. Keputusan itu merujuk Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.
Surat Bawaslu Kota Metro ini berisikan Qamaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan nan dikenai hukuman pembatalan pasangan calon. Qamaru juga disanksi Rp6 juta alias diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
(dhf/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.