CNN Indonesia
Jumat, 02 Agu 2024 16:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur sumbangan biaya relawan terhadap pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024. Ketentuan itu rencananya bakal dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang biaya kampanye.
Adapun rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU biaya kampanye, di instansi KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8)
"Isu mengenai tanggungjawab laporan biaya kampanye nan dilakukan oleh para relawan isunya adalah rumor lama nan pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch pada bulan Juli 2016 nan lampau dan memang dari sisi izin UU Pilkada, belum secara definitif mengatur perihal tersebut," kata Idham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kami sebagai regulator kami mempunyai kewenangan untuk mencoba mengatur perihal tersebut," imbuhnya.
Nantinya, ada empat kategori nan diatur mengenai pemberian sumbangan terhadap paslon. Empat kategori itu ialah personil parpol pengusung; perseorangan perseorangan; personil parpol non pengusung; dan relawan.
"Relawan sebagaimana pada nomor 4 merupakan relawan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa," kata dia.
KPU juga bakal mengatur sistem penghitungan jumlah pembatasan pengeluaran biaya kampanye nan lebih proporsional.
"Dengan mempertimbangkan agar setiap pengeluaran untuk perangkat peraga kampanye dan shopping bahan kampanye juga dirinci pembatasannya untuk setiap jenis perangkat peraga kampanye dan jenis bahan kampanye," ujar dia.
(yla/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.