KPU Kini Berencana Bentuk Satgas TPKS Buntut Hasyim Asy'ari

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 19 Jul 2024 19:13 WIB

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU tidaklah mudah setelah tercoreng kasus cabul Hasyim Asy'ari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin berubah pikiran tentang langkah untuk mengantisipasi adanya kekerasan seksual di lingkungan lembaganya. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin berubah pikiran tentang langkah untuk mengantisipasi kekerasan seksual di lingkungan lembaganya.

Sebelumnya, Afif mengatakan KPU tidak bakal membikin satuan tugas (satgas) tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) lantaran sudah ada tim pengawasan internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sekarang Afif menyebut KPU bakal mempertimbangkan langkah nan paling tepat untuk mengantisipasi dan menindak kasus tersebut, termasuk membikin satgas TPKS

"Salah satu nan kita rancangkan terutama kaitan kebijakan gimana jejeran alias mengantisipasi menghindari tindak-tindak nan dilarang, kekerasan terhadap wanita dan seterusnya, sedang kita matangkan. Apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas alias nan lain," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Afif mengakui mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU tidaklah mudah.

"Mau tidak mau kudu kita hadapi jalan terjal di depan dengan situasi kita, kita hadapi, kita jalani gitu kan. Tadi memang nan paling krusial kita mencoba meningkatkan, mengembalikan trust publik pastinya," ujarnya.

Komnas HAM mengusulkan agar KPU membikin patokan mengenai perilaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Usulan itu disampaikan sebagai respons mengenai kasus cabul nan dilakukan oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim terbukti melakukan cabul ke personil PPLN Den Haag. Perbuatan cabul tersebut di antaranya memaksa berasosiasi badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai personil KPU. Dalam keppres tersebut juga dijelaskan Hasyim dipecat secara tidak hormat.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional