Makassar, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait kelanjutan perkara dugaan piagam tiruan calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir.
Rekomendasi Bawaslu ke KPU Palopo untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wali Kota Palopo akibat dugaan piagam palsu. Sehingga Trisal Tahir pun diskualifikasi di Pilkada serentak 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti. Seperti teman-teman ketahui berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin saat memberikan keterangan persnya, Selasa (5/11).
Keputusan KPU Palopo untuk mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu tersebut, kata Irwandi, berasas hasil rapat pleno nan digelar seluruh komisioner saat berada di Makassar.
"Di mana dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu menyatakan salah satu pasangan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran keabsahan ijazahnya. Pada intinya, dalam rapat pleno itu bahwa kami memutuskan. Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo," ujarnya.
Irwandi menerangkan argumen KPU menolak rekomendasi itu berasas PKPU pasal 133 ayat (1) Nomor 8 tahun 2024.
"Itu dasar norma kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon. Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke lembaga nan berkuasa hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," jelasnya.
Irwandi menyebut pihaknya kudu menunggu kasus dugaan piagam tiruan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir mendapatkan status norma tetap dari pengadilan.
"Jadi pada intinya, pasal 133 ini mengharuskan kami menunggu keputusan pengadilan, untuk menyatakan calon ini didiskualifikasi alias tidak memenuhi syarat sebagai calon di Pilkada serentak," ujarnya.
Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo untuk dibatalkan, usai ditemukan adanya pelanggaran manajemen terhadap paslon nomor 4 tersebut.
Calon Wali Kota Palopo, Trisal diduga menggunakan piagam paket C tiruan saat mendaftar sebagai calon kepala wilayah di Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan piagam tiruan paket C.
Trisal ditetapkan sebagai tersangka setelah interogator Gakkumdu nan terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan unsur Bawaslu melakukan gelar perkara kasus itu.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu menetapkan tersangka atas nama Trisal Thair," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).
Selain itu tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan menjadi tersangka, ialah ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta dua personil KPU, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
(mir/fra)
[Gambas:Video CNN]