KPU Pelajari Putusan MK soal UU Pilkada: Konsultasi ke DPR-Pemerintah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bakal mempelajari terlebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

Putusan MK perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ketentuan syarat partai politik alias campuran politik mengusung pasangan calon kepala wilayah dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Sementara dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala wilayah (cakada).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU bakal mempelajari terlebih dulu secara utuh dan KPU bakal mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/8).

Idham belum bisa bicara banyak mengenai dua putusan MK nan diketok hari ini. Ia mengaku pihaknya juga tetap menunggu salinan komplit putusan dua perkara tersebut.

"Kami siang ini bakal mengecek di website MK apakah file salinan putusan MK tersebut sudah diunggah dan dapat diakses oleh publik," ujarnya.

Idham menjelaskan jika dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, pihaknya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"KPU kelak bakal mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," katanya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK membandingkan patokan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala wilayah dengan calon personil legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK beranggapan kudu ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat alias tidak. MK menegaskan usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah kudu ditentukan pada saat penetapan.

"Berkenaan dengan ini, krusial bagi Mahkamah menegaskan titik alias pemisah untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan nan bermuara pada penetapan calon kepala wilayah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra.

Sedangkan pada putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, ketentuan ini hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) nan diubah MK.

Khusus untuk Jakarta, syarat nan diperlukan partai untuk mengusung paslon ialah kudu mempunyai 7,5 persen bunyi hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berasas jumlah DPT Jakarta nan mencapai lebih dari delapan juta.

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai nan mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional