KPU: Revisi PKPU Syarat Pencalonan Akan Terbit Sebelum 27 Agustus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 17:24 WIB

KPU pastikan merevisi PKPU mengenai syarat pencalonan cakada bakal terbit sebelum masa pendaftaran. Ketua KPU Mochammad Afifuddin pastikan merevisi PKPU mengenai syarat pencalonan cakada bakal terbit sebelum masa pendaftaran. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai syarat pencalonan pasangan calon kepala wilayah bakal mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bakal terbit sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Afif di instansi KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Tahap pendaftaran pasangan calon kepala wilayah 2024 bakal dimulai pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif mengatakan revisi PKPU itu bakal memperhatikan sistem peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi tersebut selain diatur alias ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Afif mengatakan nantinya KPU bakal menggelar konsultasi dan pembahasan dengan Komisi II DPR. Ia mengatakan situasi pasca putusan MK ini terus di tindaklanjuti oleh KPU dan DPR.

"KPU adalah menjalankan UU dan ini semua kita lakukan sebagaimana patokan nan berlaku," kata dia.

Sebelumnya Komisi II DPR dan KPU bakal membahas PKPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/8). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan DPR hanya bakal menyetujui draf nan diajukan KPU.

"Full semuanya menggunakan putusan MK," kata Doli.

Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah diprotes gelombang unjuk rasa rakyat nan menolak di beragam daerah.

DPR kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 bakal digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai persyaratan pencalonan. Keputusan itu disambut KPU dengan menyusun draf PKPU.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional