KPU Segera Duduk Bareng DPR Bahas Putusan MA soal Syarat Usia Cakada

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 14:26 WIB

KPU bakal segera berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah berangkaian dengan Putusan MA tentang perubahan syarat minimal usia calon kepala wilayah (cakada). KPU bakal segera berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah berangkaian dengan Putusan MA tentang perubahan syarat minimal usia calon kepala wilayah (cakada). ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal segera berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah berangkaian dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan syarat minimal usia calon kepala wilayah (cakada).

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan putusan MA mempunyai kekuatan norma nan final dan mengikat, sehingga kudu ditindaklanjuti oleh KPU.

"Sebagaimana tanggungjawab etis, KPU bakal berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dan kami yakini bahwa pembentuk UU juga sangat memahami bahwa putusan MA itu mempunyai kekuatan norma nan final dan mengikat." kata Idham, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Idham menyatakan KPU bakal mendiskusikan terlebih dulu di internal lembaga mengenai putusan tersebut. Pihaknya, tetap kudu mengkaji isi dari putusan MA itu.

"KPU bakal mengkaji dan merapatkannya," ujarnya.

MA telah memutuskan mengabul permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis nan memutus ialah Yulius dan personil majelis Cerah Bangun.

"Mengabulkan permohonan keberatan kewenangan uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak 'penetapan pasangan calon' menjadi 'setelah pelantikan calon.'

Pasal 4 PKPU nan dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur"

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"

(yla/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional