KPU Siapkan Draf PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Mengacu Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 17:38 WIB

KPU tengah menyiapkan draf revisi peraturan KPU (PKPU) tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan draf revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK).

"Jadi kita berupaya berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, Pak Idham [Komisioner KPU Idham Kholid], untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Afif di instansi KPU, Jakarta, Kamis (22/8).

Afif menyebut KPU juga sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada DPR untuk rumusan draf PKPU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi mengenai dengan tindak lanjut putusan MK," ujarnya.

Afif mengatakan pihaknya ikut alim pada prosedur nan ada untuk pembuatan PKPU tersebut. Termasuk, sambungnya, kudu mengonsultasikan terlebih dulu dengan DPR.

Dia mengatakan perihal itu dilakoni lantaran KPU pernah sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai tindak lanjut putusan MK nomor 90 tentang perubahan syarat usia capres- cawapres.

"Putusan 90 nan saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan lantaran satu dan lain perihal dan selanjutnya dalam kejuaraan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," ujar dia.

"Jadi jika pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi," imbuhnya.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024 ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada putusan nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA nan menginginkan patokan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP. Baleg mau patokan syarat usia minimum merujuk pada putusan MA. Mereka mengabaikan putusan MK. Padahal, putusan MK berkarakter final dan mengikat.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional