KPU soal Jadwal Lantik Kepala Daerah 2024: Pemerintah yang Tentukan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 14:47 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan waktu pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 ditentukan oleh pemerintah. KPU menyatakan waktu pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 ditentukan oleh pemerintah. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan waktu pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 ditentukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, KPU belum bisa mengumumkan secara pasti mengenai agenda pelantikan kepala wilayah terpilih.

"Pelantikan adalah kewenangan Pemerintah," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

Dia pun meminta agar semua pihak menunggu kebijakan pemerintah atas agenda pelantikan calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah terpilih dalam pemilihan serentak nasional 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, dalam situs resmi KPU, dijelaskan bahwa pemungutan bunyi Pilkada serentak pada 27 November 2024. Penghitungan bunyi dan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Para pihak nan tidak puas alias tidak setuju dengan penghitungan bunyi KPU, bisa mengusulkan permohonan perselisihan hasil pemilu ialah paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.

Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi menunjukkan permohonan nan teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu.

Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabul permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis nan memutus ialah Yulius dan personil majelis Cerah Bangun.

"Mengabulkan permohonan keberatan kewenangan uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan cawagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak 'penetapan pasangan calon' menjadi 'setelah pelantikan calon.'

(yla/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional