ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 22:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menyatakan pihaknya sudah mengirimkan draf peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK) kepada Komisi II DPR.
"Kami sudah menyiapkan penyesuaian dalam draf PKPU nan sudah kami kirimkan 21 Agustus. Kami bakal melaksanakan putusan MK," kata Afif dalam konvensi pers di instansi KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Afif menjelaskan, sebagai langkah tertinb prosedur, selanjutnya KPU bakal berkonsultasi dan membahas draf PKPU berbareng DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan perihal itu dilakoni lantaran KPU pernah hukuman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai tindak lanjut putusan MK nomor 90 tentang perubahan syarat usia capres- cawapres.
"Tentu belajar dari pengalaman apa nan dianggap tidak betul kami benahi. Kami mengambil langkah prosedural," ujarnya.
Dia pun menegaskan pada masa pendaftaran calon kepala wilayah di seluruh Indonesia pada 27 - 29 Agustus kelak bakal berpatokan pada patokan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi alias keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai dengan nan diputuskan pada 20 Agustus kemarin," tegasnya.
Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024 ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pada putusan nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA nan menginginkan patokan tersebut dihitung sejak pelantikan.
Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP. Baleg mau patokan syarat usia minimum merujuk pada putusan MA. Mereka mengabaikan putusan MK. Padahal, putusan MK berkarakter final dan mengikat.
(pua/pua)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.