KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 15:51 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan patokan syarat minimal usia calon kepala wilayah (cakada) bakal dihitung saat penetapan pasangan calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan patokan syarat minimal usia calon kepala wilayah (cakada) bakal dihitung saat penetapan pasangan calon. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan usia calon kepala wilayah (cakada) bakal dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala wilayah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di instansi KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Afif mengatakan ketentuan itu bakal dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 mengenai patokan syarat minimal cakada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU juga bakal mengirimkan surat info kepada jajarannya di KPU wilayah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.

"Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada wilayah nan bakal dimulai 27-29 Agustus," ujarnya.

Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala diubah oleh Mahakamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu mau syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala wilayah terpilih.

Hal itu menuai kritik lantaran dianggap bakal memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo ialah Kaesang Pangarep maju di Pilgub.

UU Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan nan kembali mengoreksi ketentuan tersebut. MK memutuskan syarat usia minimum calon kudu dihitung saat penetapan.

Tak lama setelah putusan utu keluar, Baleg DPR justru merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya mau merujuk pada putusan MA. Hal ini membikin banyak pihak geram dan menggelar tindakan penolakan RUU Pilkada.

DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana patokan tersebut adalah KPU. Oleh karena itu, tetap banyak pihak nan mengawal agar KPU alim pada putusan MK.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional