KPU Terima 79 Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Hari Pertama

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 28 Agu 2024 09:09 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota telah menerima 79 pendaftaran bakal calon kepala wilayah pada hari pertama pendaftaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota telah menerima 79 pendaftaran bakal calon kepala wilayah pada hari pertama pendaftaran. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota telah menerima 79 pendaftaran bakal calon kepala wilayah pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut dari 79 bakal pasangan calon itu, 8 di antaranya maju di tingkat provinsi sebagai calon gubernur-wakil gubernur nan diusung partai politik alias campuran partai politik.

"[KPU juga telah menerima pendaftaran] 8 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan nan diterima," kata Afif dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, KPU juga menerima pendaftaran 54 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik alias campuran partai politik nan diterima.

"Lalu 1 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari perseorangan nan diterima," ujarnya.

Afif menyebut ada 8 pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota usungan partai politik alias campuran partai politik telah diterima KPU tingkat kota.

Sementara itu, 2 bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari partai politik alias campuran partai politik lainnya dikembalikan.

Pendaftaran pencalonan kepala wilayah dibuka pada hari ini sampai 27 Agustus 2024. Pemungutan bunyi serentak bakal digelar 27 November 2024.

Beberapa waktu lampau MK mengeluarkan putusan 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan cakada. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10/2024.

Pada intinya, periode pemisah pencalonan oleh partai politik diturunkan. Selain itu, ketentuan syarat pencalonan kepala wilayah hanya untuk partai politik berkursi di DPRD. Ketentuan lebih rinci dimuat pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10/2024.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional