KPU Ungkap Ada Calon Baru, Pilkada Calon Tunggal Bisa Berkurang

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 04 Sep 2024 17:53 WIB

KPU mengungkapkan ada calon baru di beberapa wilayah Pilkada 2024 nan sebelumnya hanya mempunyai satu pasangan calon. Ilustrasi calon tunggal di Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengungkap ada calon baru di beberapa daerah Pilkada 2024 yang sebelumnya hanya mempunyai satu pasangan calon.

Afif mengatakan setidaknya ada calon baru di dua kabupaten/kota. Mereka mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran nan dibuka sejak Senin (2/9).

"Ada beberapa wilayah nan memang berpotensi alias sudah ada nan mendaftar, ialah di Kabupaten Bowalemo, Provinsi Gorontalo dan juga di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," kata Afif di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif mengatakan jumlah itu kemungkinan tetap bakal berubah. Dia berbicara perpanjangan pendaftaran tetap bakal berjalan hingga pukul 23.59 waktu setempat hari ini.

Selain itu, ada calon baru di beberapa wilayah lain. Namun, mereka tetap menyempurnakan dokumen-dokumen persyaratan.

"Tentu kami butuh update lebih komplit pada saatnya kelak setelah penutupan dan kami bakal melakukan update secara keseluruhan besok harinya," ujar Afif.

Dia menambahkan, "Kami mau menyampaikan bahwa apa nan dilakukan KPU ini adalah bagian dari upaya kita untuk menekan alias untuk membuka kesempatan agar potensi calon tunggal semakin minim."

Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 wilayah nan hanya mempunyai satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Sesuai aturan, KPU membuka kembali pendaftaran selama tiga hari sejak Senin kemarin.

Jika tetap hanya ada satu pasangan calon, KPU bakal melanjutkan pilkada ke tahap selanjutnya. Pasangan calon itu bakal menghadapi kotak kosong di surat suara. Warga nan tak setuju dengan pasangan calon boleh mencoblos kotak kosong.

Pasangan calon hanya dikatakan menang jika mengumpulkan lebih dari 50 persen bunyi sah. Jika tidak, maka kotak kosong nan menang. Bila itu terjadi, pemerintah pusat bakal menunjuk penjabat (pj.) kepala wilayah untuk memimpin wilayah tersebut hingga Pilkada Serentak 2029.

(dhf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional