Kronologi Bocah di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Versi LBH

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkapkan kronologi kasus dugaan penyiksaan seorang siswa SMP berjulukan Afif Maulana (13) hingga tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

LBH Padang menyebut pada hari Minggu (9/6) sekira pukul 04.00 WIB, AM berbareng korban A berada di jembatan aliran Batang Kuranji Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Mereka hendak mengendarai sepeda motor menuju utara.

Pada saat itu, mereka dihampiri diduga oleh personil Sabhara Kepolisian Daerah Sumatera Barat nan sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara langsung oknum personil Kepolisian Daerah Sumatera Barat tersebut menendang kendaraan nan ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan," kata LBH Padang dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6).

LBH Padang mengungkapkan korban AM berjarak sekitar 2 meter dengan korban A saat terpelanting.

Saat itu, korban A langsung mengambil Handphone miliknya dalam jok motor. Korban A juga disebut memandang handphone milik korban AM nan berada dalam jok motor telah terbuka akibat terjatuh.

Setelah kejadian itu, korban A ditangkap dan diamankan oleh personil Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji.

LBH Padang mengatakan korban A saat ditangkap memandang korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh personil Kepolisian Daerah Sumatera Barat nan memegang rotan.

Semenjak itu, korban A tidak pernah lagi memandang korban AM.

Sementara itu, A dan korban-korban nan ditangkap lainnya di interogasi. LBH Padang menyampaikan korban A apalagi sempat ditendang 2 kali di bagian muka, disentrum serta diancam andaikan melaporkan kejadian nan dialami maka bakal ditindak lanjut di Kepolisian Sektor Kuranji.

LBH Padang mengatakan A dan korban-korban lainnya dibawa ke Poda Sumatera Barat.

"Mereka disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, jika belum muntah belum boleh berakhir hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membikin perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan nan sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing," ujar LBH Padang.

Berdasarkan hasil investigasi sementara LBH Padang, penyiksaan dilakukan terhadap enam orang anak dan dua orang dewasa (berumur 18 tahun) nan menyebabkan luka-luka akibat penyiksaan nan dilakukan oleh personil kepolisian.

Sementara itu, sekitar pukul 11.55 WIB, AM nan tetap berumur 13 tahun itu ditemukan melayang-layang dengan kondisi tidak bernyawa oleh penduduk di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

LBH Padang mengaku mengecam segala corak tindakan penegakan norma nan dilakukan dengan langkah melanggar norma dan HAM.

"Kami tegaskan polisi nan melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah penjahat HAM nan layak untuk dipecat dari korps kepolisian," ujarnya.

Bantahan polisi

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono membantah ada dugaan penyiksaan nan dilakukan personil Sabhara terhadap AM.

Ia mengatakan dari keterangan saksi nan memboncengi, AM diduga terjun ke sungai saat ada pengamanan tindakan tawuran.

"Saat terjadi pengejaran itu, ada upaya (korban) melompat dari motor ke sungai. Ini merupakan kesaksian kawan korban nan berjulukan Adit saat kita periksa," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin.

"Ini sudah ada kesaksian Aditia bahwa memang almarhum Afif Maulana berencana masuk ke sungai. Menceburkan diri ke sungai. Ini cerita sebenarnya lantaran kesaksian nan kita ambil dari kawan nan ikut serta dalam tawuran itu," imbuhnya.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional