Kronologi Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Ada Ancaman Sebar Foto

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya membeberkan kronologi komplit kasus seorang ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan tega mencabuli anak kandungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kasus ini terjadi pada Juli 2023 silam.

Awalnya, R dihubungi oleh akun Facebook atas nama Icha Shakila, 28 Juli 2023. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perbincangan, akun Icha menawarkan pekerjaan kepada R dengan syarat.

Syaratnya adalah R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang.

Akun FB Icha Shakila itu kembali menghubungi R pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB dan memintanya untuk membikin sebuah konten video.

Pemilik akun juga menakut-nakuti R bakal menyebarkan foto tanpa busana miliknya jika tak membikin video nan diminta.

Dalam pemeriksaan, Ade Ary menyebut R awalnya diminta untuk membikin konten video berasosiasi badan dengan suaminya oleh pemilik akun FB Icha Shakila.

Hal itu disampaikan oleh R saat proses pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus.

"Si pemilik akun FB (Icha Shakila) itu menakut-nakuti tersangka agar tersangka (R) mau berasosiasi dengan suaminya. Kemudian, divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).

Namun, saat itu suami R tidak berada di rumah. Pemilik akun lantas meminta R untuk membikin konten video dengan anaknya.

"Kemudian nan ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki, akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berasosiasi badan dengan anak laki-lakinya," ucap Ade Ary.

Pada hari nan sama R pun membikin video sesuai permintaan pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pembuatan video itu dilakukan R di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun FB Icha Shakila untuk membikin video nan bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan bakal dikirim duit sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R mengirimnya kepada pemilik akun FB Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

R lampau mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan duit nan dijanjikan juga tak diterimanya.

Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan alias Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional