TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan truk dengan Nomor Polis B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB, Rabu, 25 September 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan terjadinya kejadian tersebut.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, baik penumpang maupun awak KA Taksaka. Namun, etugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera nan selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates.
"Pertama nan dilakukan adalah memastikan semua penumpang dan kru selamat dan percepatan pemindahan mengantisipasi kelambatan dengan cepat," kata Anne.
Anne menceritakan kronologi kejadian ini bermulai ketika pengemudi truk tidak mengindahkan sirine alias isyarat bahwa kereta api bakal lewat. Karena itu, truk menjadi terjebak di tengah rel dan membikin kecelakaan terjadi.
Akibat kecelakaan tersebut, sejumlah perjalanan kereta api jadi terganggu dan menimbulkan kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan. KAI menegaskan bakal mengupayakan proses norma atas kejadian nahas tersebut. Saat ini, pengemudi truk sudah ditangkap petugas Kepolisian Resor Bantul.
"Kerugian nan dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini tetap dalam proses perhitungan,” kata dia.
Selanjutnya, bagi penumpang nan mengalami keterlambatan akibat kejadian ini, KAI mengatakan bakal memberikan Service Recovery (SR). Kereta KA 70 Taksaka setelah pemindahan melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
“Kami minta maaf kepada para penumpang KA nan mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI bakal berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” ujar dia.
Ia mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati patokan di perlintasan sebidang. Ia menegaskan ketika ada sirine alias palang mulai tertutup, pengguna jalan sebaiknya berakhir dan menunggu kereta nan bakal lewat.
Hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 nan berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berakhir ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan alias ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan kewenangan utama kepada kendaraan nan lebih dulu melintas rel.
Iklan
"Tengok kiri dan kanan, andaikan telah aman, silakan jalan. KAI bakal terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan nomor kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” kata dia.
Berikut merupakan daftar KA nan terganggu akibat kejadian ini:
- KA 90 Mataram terlambat 15 menit
- KA 104 Singasari terlambat 24 menit
- PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit
- KA 581 (KA airport ke YIA) terlambat 24 menit
- PLB 564A (KA airport ke Yogyakarta) terlambat 41 menit
- PLB 701A (KA airport ke YIA) terlambat 16 menit
Pilihan Editor: Terkini: Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK