Kronologi Pro-Kontra Anggota Paskibraka Dilarang Berjilbab, Berakhir dengan Pernyataan Jokowi?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Keharusan personil wanita Paskibraka melepas jilbab menyebabkan polemik panjang menjelang upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 nan bakal digelar Sabtu, 17 Agustus 2024, di IKN.

Awal pro kontra ini menyeruak setelah Presiden Jokowi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024.

Setelah pengukuhan, Presiden dan personil Paskibraka foto bersama. Belasan personil wanita nan biasa menggunakan hijab, tampak tak mengenakannya.

Foto ini memunculkan berita adanya larangan bagi personil Paskibraka wanita menggunakan hijab.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi meminta kebijakan nan melarang personil Paskibraka menggunakan jilbab saat menjalankan tugas pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk dicabut.

 "Kita minta kebijakan ini dicabut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka menjelaskan simpang siur info larangan berjilbab itu, apakah betul alias hoaks," katanya di Padang, Rabu, 14 Agustus 2024.

Pemerintah Aceh melalui Badan Kesbangpol berambisi BPIP menghargai kekhususan nan dimiliki Aceh dengan membebaskan peserta Paskibraka asal Aceh menggunakan hijab saat upacara berjalan nantinya.

"Aceh punya kekhususan nan kudu dihargai oleh semua pihak. Kami yakin, BPIP memahami perihal tersebut, di mana ini merupakan bagian dari toleransi dan nilai-nilai Pancasila," kata Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Aceh, Munarwansyah, di Banda Aceh, Rabu.

Dirinya juga meminta BPIP untuk konsisten dengan patokan awal, di mana personil Paskibraka putri dibebaskan mengenakan hijab hingga tugas utama mereka pada 17 Agustus dilaksanakan.

Pernyataan BPIP

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah personil Paskibraka 2024 bermaksud untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024.

Pada tahun-tahun sebelumnya, personil Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata busana dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana nan termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat info tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi personil Paskibraka nan menggunakan hijab.

Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman busana tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika nan dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, ialah Ir. Soekarno.

Nilai-nilai nan dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam bentuk busana nan seragam.

Terlebih, kata dia, nantinya para personil Paskibraka bakal bekerja sebagai pasukan.

“Dia (anggota Paskibraka nan berhijab) bekerja sebagai pasukan nan menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi. 

Tanggapan DPR sampai KPAI

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta larangan pemakaian jilbab pada personil Paskibraka putri dicabut sehingga mereka tetap dapat mengenakan jilbab pada pengibaran bendera 17 Agustus 2024 mendatang.

"Kita minta tetap pakai jilbab kelak pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada saat 17 Agustus," kata Syaiful Huda dalam keterangan tertulis nan diterima di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, support agar personil Paskibraka dapat tetap memakai jilbab merupakan bagian dari semangat bangsa Indonesia dalam merawat keragaman.

"Ini sudah tradisi nan sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga, dan merawat value Pancasilais," ucap dia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta BPIP agar meninjau ulang SK standar busana Paskibraka dengan menyertakan contoh busana berhijab sehingga dapat menjadi pilihan personil Paskibraka 2024.

Iklan

"BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar busana Paskibraka kudu mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman nan merupakan pengamalan nilai Pancasila," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pihaknya menduga terdapat 18 perwakilan paskibra wanita nan mengenakan jilbab nan berpotensi mengalami kekerasan dipaksa melepas jilbab, padahal mereka sejak mini memakai jilbab sebagai corak pengamalan atas aliran kepercayaan nan diyakini.

"Jika betul mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berkesempatan melanggar kewenangan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Aris Adi Leksono.

KPAI pun melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Selain itu, dalam lampiran standar busana Paskibraka tidak menyertakan contoh busana berhijab menjadi pilihan model.

"Hasil telaah menunjukkan bahwa standar busana tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman," kata dia.

Berikutnya: Jokowi Ingin Semua Pihak Hormati Keyakinan Setiap Petugas Paskibraka  

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis