Kuasa Hukum Bantah Pernyataan Hakim soal Penyebab Kematian Dini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 27 Jul 2024 13:12 WIB

Kuasa norma Dini Sera Afriyanti membantah pernyataan pengadil nan menyebut korban meninggal bumi lantaran alkohol, bukan oleh penganiayaan Ronald Tannur. Kuasa norma Dini Sera Afriyanti membantah pernyataan pengadil nan menyebut korban meninggal bumi lantaran alkohol, bukan oleh penganiayaan Ronald Tannur. (CNN Indonesia/Farid)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma family Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq membantah pernyataan pengadil nan menyebut kematian korban disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol, alih-alih luka penganiayaan nan dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Bantahan itu dilontarkan Dimas lantaran hasil autopsi tidak menyertakan alkohol dalam penyebab kematian.

"Tidak ada bunyi dalam hasil autopsi nan mengatakan alkohol," ujar Dimas dalam aktivitas Polemik Trijaya nan disiarkan YouTube Trijaya FM pada Sabtu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kematian korban, lanjut dia, justru disebabkan oleh pendarahan dahsyat akibat kerusakan organ dalam seperti pada lambung, hati, dan dada.

Dimas mengatakan, Majelis Hakim juga sempat menanyakan kandungan alkohol di dalam tubuh Dini saat persidangan.

Menurut Dimas, saksi persidangan kala itu memastikan kandungan alkohol di dalam tubuh korban tetap dalam pemisah normal.

"Artinya normal, tidak ada masalah [dengan konsumsi alkohol]," lanjutnya.

Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya menyatakan, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas argumen itu, pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan lantaran luka dalam pada hatinya, tetapi lantaran ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa atas kasus pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut balasan 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(frl/asr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional