Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Kesaksian SYL Beri Uang Rp1,3 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 24 Jun 2024 20:20 WIB

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal penyerahan duit Rp1,3 miliar ke kliennya. Pihak Firli Bahuri membantah adanya penyerahan duit Rp1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) nan menyatakan ada penyerahan duit sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.

"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," kata Ian kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).

Ian menyebut keterangan SYL di persidangan inkonsistensi dengan bukti dan saksi nan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berupaya mencari alibi nan tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri nan berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," ujarnya.

SYL membenarkan ada penyerahan duit sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak nan menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.

"Ada penyerahan duit kerabat bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.

"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.

"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" pertegas hakim.

"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.

SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini tetap bergulir di tahap penyidikan.

Firli sendiri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut mandek.

(lna/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional