Kuasa Hukum Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa norma Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Menkumham Supratman Andi Agtas tak memproses permohonan pengesahan kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub. Dia menilai Munaslub itu tak sah lantaran tak memenuhi persyaratan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART.

“Kami minta untuk ditolak dan tidak diproses lantaran kami lampirkan bukti-bukti nan komplit Munaslub itu terlarangan dan tidak sah,” kata dia dalam bertemu pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Dari Munaslub nan digelar pada Sabtu, 14 September 2024, Kadin memutuskan Anindya Novyan Bakrie sebagai ketua umum menggantikan Arsjad Rasjid. Putra konglomerat Aburizal Bakrie itu menyatakan telah mengantongi support dari 21 Kadin Daerah dan 25 Anggota Luar Biasa alias ALB Kadin Indonesia.

Hamdan mengatakan timnya sedang mengkaji adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran itu. Kajian itu menyelidiki jenis-jenis pelanggaran nan dilakukan sekaligus aktor-aktornya. Dia mengatakan, Kadin mengambil tindakan-tindakan organisatoris kepada anggota-anggota nan melanggar peraturan organisasi. 

Tak hanya itu, Hamdan mengatakan bakal mengambil tindakan norma jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran norma pidana. Dugaan pelanggaran itu mencakup pemalsuan arsip nan diperlukan kubu Anindya Bakrie untuk menggelar Munaslub.

Musababnya, Hamdan mengaku mengantongi surat penolakan resmi dari 21 Ketua Umum Kadin Daerah. Karena itu, dia mempertanyakan klaim Anindya Bakrie nan mengaku mengantongi bunyi 21 Kadin Daerah. “Kami sedang lakukan penelitian atas dokumen-dokumen nan mengenai koordinasi dengan Kadin Provinsi,” kata dia.

Iklan

Anindya Novyan Bakrie resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub menggantikan Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid. Pria nan berkawan disapa Anin bakal menjabat sebagai pucuk ketua Kadin periode 2024-2029. 

Usai terpilih menjadi Ketua Umum, Anindya Bakrie menyebut bakal melapor ke Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Hasil Munaslub ini otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid nan sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021–2026. Arsjad ketika itu juga terpilih sebagai Ketua Umum Kadin setelah mengalahkan Anin di Munas VIII di Kendari, Sulawesi Selatan, pada Juni 2021.

Pilihan Editor: Soal Kisruh Kadin, Jokowi Mengaku Belum Terima Surat dari Arsjad Rasjid

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis