Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bakal Menang Praperadilan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Sebanyak 22 pengacara dari kubu Pegi Setiawan alias Perong, mengawal sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6).

Sugianti Iriani, salah satu kuasa norma Pegi Setiawan mengatakan mereka telah menyiapkan bukti-bukti untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan nanti.

"Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Hari ini kita mau angan kita, hari ini praperadilan bakal melangkah lancar dan pengadil juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugianti mengaku optimis, kliennya Pegi Setiawan bakal dibebaskan pada sidang praperadilan. Dengan bukti nan disiapkan, Sugianti percaya Pegi terbebas dari proses hukum.

"Optimis 99 persen kita optimis," ungkap dia.

Keyakinan Sugianti dilatarbelakangi bukti nan digunakan polisi untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuh Vina dan Rizky.

Menurut dia bukti-bukti polisi tidak kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Ya, kan, tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata dia. 

Sidang praperadilan ini juga dihadiri Rudi Irawan, ayah dari Pegi. Ia mengaku datang hanya untuk memandang dan menemani anaknya

"Saya, mah, hanya mendampingi saja, mau tahu keadaannya. Belum ketemu," kata Rudi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung.

Rudi mengaku belum mendapatkan informasi soal kehadiran Pegi dalam sidang praperadilan. Ia pun menyebut, terakhir pertemuannya dengan Pegi, terjadi pada pekan lalu.

"Kemarin aja pas Kamis (ketemu Pegi). Kondisi sehat,"ucapnya.

Rudi berharap hasil sidang praperadilan bakal menguntungkan anaknya. Ia ingin Pegi lepas dari segala proses norma nan menjeratnya.

"Harapannya agar Pegi tetap bebas," ungkap Rudi.

Sementara itu di lingkungan Pengadilan Negeri Bandung terlihat ada sebuah spanduk support terhadap Pegi Setiawan. Spanduk itu bertuliskan tuntutan agar Pegi dibebaskan.

"Hilangkan kriminalisasi norma di bumi Pertiwi Indonesia. Bebaskan Pegi Setiawan," tulisan dalam spanduk tersebut.

Pada spanduk itu terlihat sejumlah tanda tangan masyarakat nan menganggap Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pegi Setiawan mengusulkan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Sidang perdana praperadilan Pegi rencananya digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan pengadil tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.

(csr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional