Kubu Arsjad Rasjid soal Surat ke Jokowi tentang Munaslub Kadin Ilegal: Belum Ada Tanggapan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid, Dhaniswara K Harjono, angkat bicara soal surat nan dilayangkan pihaknya ke Presiden Jokowi. Surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu berisi laporan soal pelanggaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan dikirim pada Ahad, 15 September 2024.

“Yang saya tahu belum ada tanggapan. Kita lihat aja nanti, mudah-mudahan ada tanggapan,” kata  Dhaniswara dalam konvensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 September 2024. 

Arsjad sebelumnya mengatakan surat tersebut menerangkan Munaslub Kadin Indonesia nan digelar pada pertengahan bulan ini adalah ilegal. Dia mengatakan Munaslub itu telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia nan disebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri

“Saya minta support pemerintah,” kata Arsjad pada Tempo. 

Tak hanya itu, Arsjad juga menjelaskan AD/ART nan dilanggar dalam Munaslub kemarin. Pelanggaran itu di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun personil luar biasa dan tidak ada rapat majelis pengurus Kadin Provinsi maupun personil luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. 

“Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berasas permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional nan mengikuti Munas terakhir,” tulis dalam surat itu. 

Selain itu, Arsjad mengatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART pada bagian kuorum. Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi nan ada.

Anggota luar biasa nan disebutkan datang hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa nan tercatat sebagai personil Kadin Indonesia. Kemudian, Arsjad menyebut ketua sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai personil Kadin Indonesia. 

“Undangan untuk menghadiri Munaslub nan beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024),” kata dia. 

Oleh lantaran itu, Arsjad mengatakan sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dia meminta pemerintah untuk menggunakan kewenangannya. 

“Kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan alias pengarahan agar Kadin Indonesia betul-betul dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arsjad. 

 Permohonan ini, kata Arsjad, untuk menegakkan  AD/ART Kadin Indonesia. Selain itu, dia juga berambisi agar tidak ada dualisme dalam Kadin. "Dan tidak terjadi dualisme kepengurusan nan dapat dipastikan bakal mengganggu tugas dan kegunaan Kadin Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah dalam bagian perekonomian,” kata dia. 

Selanjutnya: Kadin Kubu Arjsad Akan Minta Pengadilan...

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis