Kusnadi Staf Hasto PDIP Penuhi Panggilan KPK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 19 Jun 2024 11:17 WIB

Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan tim interogator KPK, Rabu (19/6), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan tim interogator KPK, Rabu (19/6), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. CNN Indonesia/ Ryan H Suhendra

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan tim interogator KPK, Rabu (19/6), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 nan menjerat Harun Masiku.

Kusnadi datang dengan didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di bawah nakhoda Petrus Selestinus. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.03 WIB.

"Saya memenuhi panggilan," ujar Kusnadi singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusnadi enggan berbincang banyak mengenai handphone dirinya dan milik Hasto nan disita tim penyidik. Ia meminta perihal itu dikonfirmasi kembali setelah pemeriksaan dilakukan.

Sementara itu, Petrus Selestinus menyatakan kondisi kliennya tetap trauma. Namun demikian, Kusnadi disebut tetap mengedepankan tanggung jawab norma untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

"Meskipun emosi trauma itu tetap ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi dalam kaitannya dengan surat panggilan KPK nan sudah diterimanya sejak tanggal 14 (Juni) kemarin," kata Petrus.


Ia pun belum bisa berbincang banyak mengenai penyitaan handphone kliennya oleh tim interogator KPK.

"Ya itu kelak kita dengar dari interogator lantaran mereka nan berkepentingan dengan isi handphone," ucap Petrus.

Harun Masiku kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional