Langgar Administrasi, Pencalonan Kondang Kusumaning Tak Dibatalkan KPU

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) tidak membatalkan pencalonan personil DPD RI terpilih Kondang Kusumaning Ayu, meski sudah diputus bersalah melakukan pelanggaran administrasi.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim nan menyatakan Kondang melanggar syarat pendaftaran calon personil DPD itu tak bakal membatalkan apa pun.

"Jadi kami surat keputusan [soal pencalonan DPD] kami itu bisa dibatalkan lewat putusan pengadilan, dan di putusan Bawaslu tidak ada memerintahkan secara definitif membatalkan hasil [terpilihnya Kondang] tersebut," kata Aang, di Surabaya, Rabu (29/5).

Bagi KPU Jatim, kata Aang, Kondang sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon personil DPD RI Jatim sejak tahapan pencalonan, baik secara undang-undang maupun peraturan KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun di sisi kami tahapan nan dilakukan itu sudah proses pencalonan 2023 dan persyaratan sesuai dengan ketentuan sesuai undang-undang dan peraturan KPU," ucapnya.

Bagi Aang, Bawaslu Jatim lah nan justru mempunyai kewenangan untuk melaksanakan hasil putusan pelanggaran ini. Apalagi perkara ini dimulai dari laporan masyarakat pemantau pemilu.

"Bahwa putusan Bawaslu tersebut memang itu kewenangan Bawaslu untuk melakukan putusan. nan di mana Bawaslu dalam perihal ini punya kewenangan dalam penanganan pelanggaran adminstrasi. Perkara tersebut juga muncul dari laporan," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, A Warits mengatakan putusan tersebut sudah diambil berasas bukti dan keterangan saksi nan ada.

Menurut Warits, sekarang KPU Jatim nan berkuasa untuk menindaklanjuti putusan pelanggaran nan dijatuhkan Bawasu Jatim pada Kondang. "[Kewenangan] di KPU, kami tidak bisa mengomentari kewenangan sana," kata Warits.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutus Kondang Kusumaning Ayu, bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon personil DPD RI pada Pemilu 2024.

Kondang dinyatakan bersalah lantaran tetap berstatus sebagai tenaga mahir alias staf aktif dari personil DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.

"Bahwa saudari Kondang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu ialah Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD itu kudu sudah mengusulkan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan," kata Anggota Bawaslu Jatim bagian pelanggaran, Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (20/5).

Ruzmi tak menjelaskan hukuman apa nan bakal menakut-nakuti Kondang. Kini Bawaslu Jatim pun menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti.

"Kita serahkan ke KPU Jatim, kan pelaksana teknisnya di KPU. Diputusan kita ada petitum nan bunyinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan," pungkasnya.

Sementara itu, berasas Pengumuman KPU Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk pemilihan DPD, Kondang merupakan calon ranking ke-4 nan mendapat bunyi terbanyak.

Keempatnya adalah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, diikuti La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dengan 2.542.036 suara.

(frd/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional