Lewat Munaslub Kadin Arsjad Rasjid Dilengserkan Anindya Bakrie, Berikut Tugas Utama Ketua Umum Kadin Indonesia

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPada 14 September 2024, posisi Arsjad Rasjid digantikan oleh Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024/2029 dalam Munaslub Kadin. Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi dengan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia. Bahkan, Anindya tidak hanya meneruskan periode kepemimpinan Arsjad sampai 2026 saja, tetapi disepakati memimpin mulai 2024 sampai 2029.

“Menetapkan masa hormat keputusan Munaslub adalah periode 2024-2029,” kata Ketua Sidang Munaslub Kadin 2024, Nurdin Halid, pada 14 September 2024.

Pada Munaslub Kadin 2024 tersebut, peserta sepakat untuk menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan Arsjad Rasjid. Sebelumnya, sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Indonesia Provinsi menolak penyelenggaraan Munaslub dengan agenda utama mengganti Ketua Umum Arsjad. Para pengurus ini menolak lantaran pertimbangan Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Meskipun sempat ada penolakan, tetapi saat ini sudah ditetapkan Ketua Umum Kadin Indonesia adalah Anindya Bakrie, tidak lagi Arsjad Rasjid.

Setelah mengambil estafet kepemimpinan dari Arsjad, Anindya Bakrie kudu menjalankan tugas sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berasas Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Nomor: Skep/271/Dp/Ix/2023 tentang Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Tugas, Wewenang, dan Hubungan Koordinasi Antar Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri. 

Berdasarkan peraturan tertulis tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia merupakan bagian dari majelis pengurus nan mempunyai tugas tertentu. Mengacu kadin.id, dalam Pasal 6 peraturan tersebut, berikut adalah tugas nan wajib dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu:

  1. Memberikan pembagian tugas di antara Dewan Pengurus masing-masing, termasuk kepada sekretariat berasas Program Kerja dan Keputusan-Keputusan Munas, Muprov, Mukab, alias Mukota serta Rapimnas, Rapimprov, Rapimkab, alias Rapimkota.
  2. Memimpin organisasi dan Dewan Pengurus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, baik ke pihak luar maupun pihak dalam.
  3. Melakukan koordinasi langkah-langkah Dewan Pengurus dalam perihal nan berkarakter kebijaksanaan.
  4. Memimpin rapat-rapat nan diadakan oleh Dewan Pengurus.

    Iklan

  5. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas para wakil ketua umum koordinator, wakil ketua umum, wakil ketua, kepala badan, dan kepala lembaga.
  6. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, alias Musyawarah Kabupaten/Kota sesuai AD/ART Kadin Indonesia.
  7. Tugas unik kepada Ketua Umum Kadin Indonesia nan sekarang dijabat oleh Anindya Bakrie menggantikan Arsjad Rasjid mewakili Kadin dalam lembaga, badan negara, pemerintahan pada forum-forum penentuan kebijakan.

RACHEL FARAHDIBA R  | OYUK IVANI S

Pilihan Editor: Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis