LHKPN Tom Lembong Tuai Sorotan, Harta Rp101 M Nihil Tanah dan Kendaraan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 31 Okt 2024 09:07 WIB

Mantan Mendag Tom Lembong tercatat mempunyai kekayaan kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar berasas laporan tertanggal 30 April 2020. Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong tidak melaporkan aset tanah dan gedung serta kendaraan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki aset tanah dan gedung serta kendaraan berasas LHPN nan dia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong mempunyai kekayaan kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar berasas laporan tertanggal 30 April 2020. Saat itu, dia tetap menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom Lembong hanya melaporkan kepemilikan kekayaan bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000 dan surat berbobot biasanya termasuk saham senilai Rp94.527.382.000.

Ia nan sudah lama dikenal sebagai pengusaha ini turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan kekayaan lainnya sebesar Rp4.766.498.000.

Tom Lembong mempunyai utang sejumlah Rp86.895.328, sehingga total kekayaan kekayaannya sebesar Rp101.486.990.994.

Sementara itu, pada 30 September 2015 alias saat menjabat Menteri Perdagangan kabinet kerja sisa masa kedudukan 2014-2019, Tom Lembong melaporkan kekayaan kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.

Dokumen LHKPN Tom Lembong tersebut telah beredar di media sosial dan menuai sorotan netizen. Mereka menyoroti soal Tom nan tidak mempunyai aset tanah, gedung dan kendaraan.

Sebagian memuji langkah Tom Lembong mengelola harta. Sebagian ada nan mengkritik. 

Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan memastikan bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional