Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan hingga 31 Maret 2024, 1.213 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK alias POJK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. 

"Hanya sekitar 5 persen nan belum memenuhi modal inti minimum 6 miliar itu," kata Mahendra dalam konvensi pers daring hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II pada Jumat, 3 Mei 2024.

Ketentuan modal inti minimum ini wajib dipenuhi oleh setiap BPR dan BPRS per 31 Desember 2024. Aturan ini ditetapkan sebagai upaya penguatan dan konsolidasi BPR serta BPRS. Utamanya memperkuat peran dalam pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. 

"Oleh lantaran itu, upaya pengembangan BPR agar terus beralih bentuk bakal kami lakukan ke depan. Baik BPR dan BPRS dimungkinkan untuk melakukan aktivitas transfer biaya penukaran kurs asing dan dapat menggalang biaya di pasar modal," tutur Mahendra.

Pasal 22 POJK No 5 Tahun 2015 menyebutkan, BPR nan tidak memenuhi jumlah modal inti minimum bakal dikenakan hukuman administratif berupa penurunan tingkat kesehatan bank, larangan membuka jaringan kantor, larangan melakukan aktivitas upaya penukaran kurs asing dan jasa perangkat perbankan elektronis. Selain itu, juga ada hukuman pembatasan wilayah penyaluran biaya menjadi satu kabupaten nan sama dengan letak instansi BPR, pembatasan remunerasi alias corak lainnya nan dipersamakan.

Mahendra menambahkan, OJK mendapatkan pengajuan penggabungan nan terdiri dari 25 BPR dan BPRS per Maret 2024. Sepanjang 2023 lalu, ada 13 pengajuan penggabungan nan disetujui OJK, dari 40 BPR dan BPRS. 

Iklan

"Dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 ini, diharapkan proses konsolidasi itu dapat berhasil. Semakin dipercepat dan diakselerasi untuk menuju industri BPR dan BPRS nan semakin solid."

Dia melanjutkan, OJK baru saja menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Saat ini, status izin tersebut tetap dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan. 

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari undang-undang pemerintah mengenai nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Kemudian, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Pilihan Editor: Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis