TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan meterai elektronik alias e-meterai pada arsip seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 nan dipersyaratkan adalah berkarakter wajib.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024 untuk PPPK Guru nan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dokumen nan dipersyaratkan bermeterai wajib menggunakan meterai elektronik,” seperti dikutip dari kitab petunjuk pendaftaran tersebut. Lantas, di mana saja kanal penjualan resmi e-meterai?
Link Beli e-Meterai untuk Daftar Seleksi PPPK 2024
Sebelumnya, dalam siaran pers Nomor: 26/PR-PERURI/VIII/2024, pada Senin, 19 Agustus 2024, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) berbareng BKN meluncurkan situs resmi penjualan e-meterai untuk seleksi CASN 2024, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK, ialah meterai-elektronik.com.
Selain itu, melalui unggahan di akun IG @peruri.digital, Peruri memberikan pengganti jasa penjualan e-meterai resmi untuk arsip rekrutmen CPNS dan PPPK 2024. Berikut daftar link atau tautannya:
- Gerai instansi Pos Indonesia.
- Aplikasi e-MET (Momofin).
- Sobatmeterai.
- Situs e-meterai.live.
- Situs skillacademy.com/e-meterai.
- Situs emeterai.posfin.id.
- Situs meterai.app.
- Situs meteraionline.id.
- Situs emeterai.emsigner.com
Cara Beli e-Meterai untuk Daftar Seleksi PPPK 2024
Adapun langkah-langkah membeli e-meterai di laman meterai-elektronik.com untuk dibubuhkan pada arsip seleksi calon PPPK 2024 nan mempersyaratkan sebagai berikut:
Iklan
- Akses situs meterai-elektronik.com.
- Tekan tombol Daftar Sekarang di laman utama situs.
- Masukkan nomor ponsel aktif, nama lengkap, serta buat dan konfirmasi kata sandi.
- Klik tombol captcha, lampau ketuk tombol Lanjutkan.
- Selanjutnya, masuk akun (login) dengan menggunakan nomor ponsel dan kata sandi nan telah didaftarkan.
- Pilih opsi Beli e-Meterai.
- Pilih jumlah keping meterai elektronik nan mau dibeli.
- Lanjutkan ke sesi pembayaran dengan tambahan biaya jasa sebesar Rp2.500 per keping e-meterai.
Untuk diketahui, pendaftaran seleksi calon PPPK periode pertama telah dibuka sejak Selasa, 1 Oktober hingga Minggu, 20 Oktober 2024.
Jadwal itu sebagaimana tercantum di dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Seleksi periode pertama ditujukan kepada pelamar prioritas nan terdiri dari pembimbing prioritas pertama (P1) 2021 dan lulusan sarjana terapan alias diploma empat (D4) perawat pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-ASN nan tercatat di pedoman info BKN.
Selain itu, pemerintah juga berencana membuka rekrutmen calon PPPK periode kedua pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran pada periode kedua dikhususkan kepada tenaga non-ASN nan tetap aktif bekerja di lembaga pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk susunan pembimbing di lembaga daerah.
Pilihan Editor: Cara Refund e-Meterai Peruri Bagi Pelamar Seleksi CPNS 2024 dan Syaratnya