TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan bakal menggelar tindakan support moral terhadap 12 kreditur luar negeri nan sedang berperkara dengan empat perusahaan milik family Aburizal Bakrie. Empat perusahaan media milik family Bakrie itu meliputi VIVA, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) saat ini sedang terlilit utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada 12 kreditur luar negeri dan masuk skema PKPU.
Rencananya, LPKSM bakal menggelar tindakan di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis siang. “Jadi (aksi hari ini),” kata Koordinator Lapangan Nurnanda Putra saat dihubungi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat telah berjaga beberapa abdi negara kepolisian. Pada pukul 11.00, di sepanjang jalan itu tampak berkumpul abdi negara dengan tiga truk Korps Brimob.
Pada Jumat, 25 Oktober kemarin, LPKSM juga telah beraudiensi dengan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo nan juga pengadil di pengadilan tersebut. LPKSM mengatakan perusahaan media milik Bakrie ini kerap digunakan untuk propaganda nan merugikan konsumen.
“Ini adalah perangkat propaganda Bakrie dalam mengelabui konsumen, iklan nan menyesatkan dan merugikan konsumen,” kata Ketua Umum LPKSM Gunawan saat ditemui usai audiensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Gunawan meminta pengadil pengawas, pengurus, dan unsur pengadilan nan terlibat dalam perkara PKPU empat perusahaan media Bakrie ini transparan menangani perkara ini. Dia menyebut pengadil kudu mengambil keputusan dengan melibatkan banyak faktor, terutama masalah nan melibatkan perusahaan Bakrie. “Ini kudu transparan. Kami bakal awasi terus sampai selesai perkara ini,” kata dia.
Tak hanya itu, Gunawan juga berambisi proses negosiasi VIVA dengan kreditur ini melangkah sesuai dengan kepentingan konsumen. Dia juga berambisi perusahaan media milik Bakrie ini dinyatakan pailit lantaran sering menyiarkan info nan mengaburkan fakta, terutama nan berangkaian dengan perusahaan Grup Bakrie. “Pailit saja, biar perusahaan ini diambil orang lain saja,” kata dia.
Iklan
Gunawan juga menyinggung perusahaan Bakrie nan kerap bermasalah seperti PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie Pangripta Loka, dan PT Asuransi Jiwa Bakrie. Gunawan mengatakan ketiga perusahaan itu telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016 melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/D.05/2016 tanggal 15 September 2016. Gunawan mengatakan perusahaan itu dan belum menyelesaikan pembayarannya kepada konsumen sebesar Rp 500 miliar.
Selain itu, Gunawan menyebut sejumlah perusahaan Bakrie nan menunggak pajak seperti PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Rp 376 miliar, dan PT Arutmin sebesar US$ 27,5. Gunawan juga mencatut fakta norma persidangan nan disampaikan Terpidana Gayus Tambunan pada 28 September 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekurangan bayar pajak tiga perusahaan Grup Bakrie pada tahun 2007 sebesar Rp 2,1 triliun.
Tak hanya itu, LPKMS juga menyinggung tunggakan utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 2,23 triliun kepada negara nan dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020. Sejak 2007, Gunawan mengatakan pemerintah justru memberi biaya talangan untuk tukar rugi atas musibah lumpur lapindo melalui perjanjian pemberian pinjaman biaya antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan gedung penduduk korban luapan lumpur di Sidoarjo.
Pada Kamis, 24 Oktober kemarin, Gunawan mengatakan LPKSM juga telah beraudiensi dengan Subdirektorat Hubungan Masyarakat, Direktorat Hukum dan Humas DJKN Adi Wibowo. LPKSM juga menyatakan support kepada Kementerian Keuangan untuk menelusuri aset Grup Bakrie dan segera melelangnya.
Usai audiensi dengan Kementerian Keuangan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, LPKSM berencana menggelar tindakan support moral kepada kedua insitusi itu pada Kamis, 31 Oktober 2024. Gunawan mengatakan tindakan ini bakal diikuti oleh 1.500 peserta dari beragam personil dan pengurus LPKSM. “Ini kudu dikawal, jangan sampai perusahaan bermasalah ini dibiarkan,” kata dia.
Pilihan editor: Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai