LPSK Beri Perlindungan 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Afif Maulana

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap 15 orang pemohon mengenai kasus dugaan penganiayaan siswa SMP Afif Maulana oleh personil Polda Sumatera Barat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan mereka nan diberikan perlindungan terdiri dari 13 pemuda dengan status sebagai saksi dan 2 orang family korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi menjelaskan sesuai hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), pada Selasa (23/7), mereka akan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.

"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka tetap remaja dengan rentang usia 14-18 tahun bakal didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).

Susi mengatakan jasa PHP itu diberikan dalam rangka pendampingan dalam proses pemberian keterangan saat diperiksa mulai dari tahap investigasi hingga persidangan.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban nan kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

"Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, ialah WE dan PP nan ditangkap dan mengalami kekerasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Susi mengatakan dari hasil penelaahan LPSK, terdapat lima temuan. Pertama, terdapat 3 Laporan Polisi (LP) nan saling mengenai tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan nan menyebabkan kematian.

Kedua, terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur. Ketiga, para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan/penyiksaan. Keempat, Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya tetap trauma.

"Kelima, beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum," katanya.

Sebelumnya LPSK sudah memutuskan perlindungan pada 5 orang family AM, pada Rabu (17/7) kemarin. Program perlindungan nan diberikan berupa PHP dan pemenuhan kewenangan atas info pada Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari Afif Maulana.

Sebelumnya seorang siswa SMP berumur 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal bumi lantaran disiksa personil Sabhara Polda Sumbar nan sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Buntut peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh personil Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.

Sigit menjelaskan tim nan dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Sudah turun dari Mabes Polri, tim Itwasum, Propam, untuk mengecek investigasi dan proses nan dilakukan. Termasuk Kompolnas juga turun untuk mengecek," kata Sigit, Selasa (2/7).

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional