TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung RI alias MA mengabulkan upaya kasasi penduduk Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara dalam perkara gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) pada 7 Oktober 2024. Sebagai informasi, PT GKP merupakan perusahaan nikel Harita Group nan dimiliki oleh Lim Hariyanto.
Dengan demikian, dalam perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024 Majelis Hakim MA membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Tayci, salah seorang penduduk Wawonii mengatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan corak pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat pesisir nan semestinya tidak boleh untuk ditambang. Sebagai penduduk Wawonii, Tayci mengucapkan terimakasih kepada setiap pihak nan terlibat.
Selanjutnya, Tayci juga meminta kepada penegak norma untuk segera menindak tegas PT GKP berasas seluruh putusan nan telah berkekuatan norma tetap. Menurutnya, saat ini PT GKP tetap berani melakukan aktivitas penambangan dan mengabaikan kemenangan penduduk Wawonii.
"Karena itu, kami meminta untuk segera mengusir PT GKP keluar dari Pulau Wawonii,” ujarnya dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Sebelumnya, upaya kasasi ini diajukan oleh Warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara melalui tim kuasa norma nan berjulukan Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK). Hal tersebut merupakan upaya perlawanan nan ditempuh setelah PTTUN Jakarta mengabulkan banding PT GKP dengan membatalkan putusan PTUN Jakarta. Padahal, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan penduduk dengan membatalkan IPPKH PT GKP.
Iklan
Selain itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, nan diterbitkan pada 18 Juni 2014. Keputusan tersebut mengenai dengan pemberian IPPKH untuk aktivitas produksi bijih nikel dan akomodasi pendukungnya di Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi nan dapat dikonversi atas nama PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas wilayah 707,10 hektare.
Kuasa Hukum TAPak dari JATAM, Muhammad Jamil, menyatakan bahwa dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, PT GKP semestinya sudah kehilangan semua legitimasi untuk melanjutkan operasinya di Pulau Wawonii. Oleh lantaran itu, dia mendesak agar perusahaan milik Lim Hariyanto tersebut menghentikan seluruh aktivitas penambangan.
Senada dengan Jamil, Kuasa Hukum TAPaK dari Trend Asia, Arko Tarigan mengatakan bahwa putusan tersebut menjadi berita baik bagi perjuangan penduduk pulau Wawonii dan pulau-pulau mini lainnya nan sekarang sedang dalam ancaman penambangan. Menurutnya, sudah sepatutnya, KLHK mematuhi putusan ini.
"Kami dari Koalisi TAPaK mendesak Kementerian ESDM, KLHK serta Pemerintah Daerah Konkep untuk segera mencabut izin upaya pertambangan," tuturnya.
Pilihan Editor: AS Anggap Nikel Indonesia Dibuat dengan Kerja Paksa, Kemnaker: Masih Indikasi