MA Selamatkan Gembong Narkoba dari Vonis Mati Jadi 14 Tahun Bui

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Gembong narkoba bernama Andi bin Arif namalain Hendra namalain Udin diselamatkan Mahkamah Agung (MA) dari vonis balasan mati.

Majelis pengadil Peninjauan Kembali (PK) kedua menjatuhkan balasan terhadap Andi dengan pidana 14 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com menerima salinan putusan tersebut. Sebelumnya, pada 9 April 2018, Andi dihukum meninggal oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Hukuman meninggal itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur di Samarinda pada 31 Mei 2018.

Selanjutnya pada 29 Oktober 2018, balasan Andi disunat di tingkat kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman pidana bagi Andi semakin berkurang saat majelis PK pertama menjatuhkan balasan 18 tahun penjara pada 22 Desember 2021.

Terpidana narkoba itu terus bersiasat untuk mendapat keringanan dengan mengusulkan PK kedua. Upaya tersebut membuahkan hasil. Hukuman Andi kembali disunat oleh majelis PK kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Andi bin Arif namalain Hendra namalain Udin oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan PK kedua itu.

Perkara ini diadili ketua majelis PK kedua ialah Sunarto dengan pengadil personil masing-masing Yohanes Priyana, Jupriyadi, Prim Haryadi, dan Suharto. Panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diucapkan dalam sidang nan terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Februari 2023.

Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat tanpa kewenangan alias melawan norma menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman nan beratnya melampaui 5 gram".

"Menetapkan masa penahanan nan telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," ucap pengadil dalam putusannya.

Perkara ini diadili ketua majelis PK kedua ialah Sunarto dengan pengadil personil masing-masing Yohanes Priyana, Jupriyadi, Prim Haryadi, dan Suharto.

Dalam salinan putusan nan diterima CNNIndonesia.com, diketahui Majelis PK kedua mempunyai sejumlah pertimbangan hukum.

Dalam perkara a quo ialah Nomor 383 PK/Pid.Sus/2021 pemohon PK kedua dalam tindak pidana "permufakatan jahat tanpa kewenangan alias melawan norma menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman nan beratnya melampaui 5 gram" sehingga kemudian dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, sedangkan dalam perkara Nomor 441/Pid.Sus/2013/PN Trk nan telah berkekuatan norma tetap dalam perkara "tanpa kewenangan alias melawan norma membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam corak bukan tanaman" nan melampaui 5 gram, telah dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dengan demikian, penjatuhan pidana tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 KUHP lantaran pemohon PK kedua kudu menjalani pidana selama 30 tahun penjara.

Bahwa terhadap dalil tersebut, majelis PK kedua beranggapan ketentuan Pasal 12 ayat 4 KUHP hanya dapat diberlakukan terhadap perkara-perkara pidana umum. Sedangkan dalam perkara pidana unik kudu dilihat berapa ancaman maksimal dalam ketentuan tersebut nan terbukti dilanggar terdakwa.

Dalam perkara a quo, pemohon PK kedua telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika nan ancaman maksimal pidananya adalah 20 tahun penjara, sehingga andaikan terjadi pembarengan (concursus) baik nan diajukan secara kumulatif alias tidak digabung alias ditentukan sebagaimana Pasal 52 KUHP selama tidak ditentukan dalam UU khusus, maka maksimum pidananya bertindak ketentuan maksimum ancaman pidana pokok ditambah 1/3 sesuai Pasal 65 KUHP dan 103 KUHP (vide SEMA 1/2022), sehingga oleh karenanya terhadap pemohon PK kedua maksimal pidana nan dijatuhkan adalah 26 tahun.

"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan PK kedua dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan PK kedua tersebut dikabulkan," ucap hakim.

Kasus ini terungkap pada September 2017. Sabu nan berasal dari Tawau Malaysia disembunyikan di dalam jeriken dengan menggunakan speedboat menuju Tarakan.

Sampai di Tarakan, sabu dipindahkan ke dalam mobil nan rencananya bakal dibawa ke Samarinda. Saat mobil melaju di Jalan Aki Balak, tim dari BNN langsung melakukan penangkapan.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional