MA Sunat Vonis Eks Dirut Bakti Kominfo Jadi 10 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menyunat pidana penjara eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kasus korupsi proyek pembangunan proyek BTS 4G.

Dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 disebutkan balasan nan dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif berubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya 18 tahun penjara.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan nan dilihat di situs resmi Mahkamah Agung seperti dilihat, Jumat (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pidana denda dan duit pengganti nan dibebankan ke Anang tak berubah dari vonis majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang tetap dihukum bayar denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 5 miliar.

"Denda Rp 1.000.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, duit pengganti Rp 5.000.000.000,00 nan dikompensasikan dengan duit titipan, sebesar Rp 6.711.204.000,00, sehingga duit sebesar Rp 1.711.204.500, dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna," demikian tertulis di situs resmi MA.

Duduk sebagai ketua majelis pengadil adalah Desnayeti dengan pengadil personil Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana serta panitera pengganti Edward Agus. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (18/7) lalu.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif divonis balasan penjara. Hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.

Hakim juga menyatakan Anang Achmad Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan diduga hasil korupsi proyek BTS. Hakim mengatakan Anang melakukan pencucian duit dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli rumah.

Hakim juga menghukum Anang bayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, Anang dihukum untuk bayar duit pengganti Rp 5 miliar.

Salah satu perihal memberatkan bagi Anang adalah kerugian negara dalam kasus ini besar. Sementara itu, salah satu perihal meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan.

Hakim menyatakan Anang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menjelaskan proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun nan dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS nan telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun nan telah dikembalikan kepada kas negara mengenai kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

Selain Anang, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional