MA Ubah Aturan, Calon Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun saat Mendaftar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengubah patokan pemisah usia 30 tahun calon kepala wilayah dari semula dihitung penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.

Dengan kata lain, calon kepala wilayah tetap bisa mendaftar pilkada di bawah pemisah syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.

Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Yulius dan Anggota Majelis Cerah Bangun. Putusan sudah ditampilkan di laman resmi MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan keberatan kewenangan uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

Permohonan nan diajukan Partai Garuda ini mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Berdasarkan arsip nan diterima CNNIndonesia.com, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari nan semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Pasal 4 PKPU bersuara nan dinyatakan bertentangan itu awalnya berbunyi, "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Adapun menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

Selain itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Sejauh ini, belum ada sanggahan dari MA mengenai isi arsip putusan tersebut.

Juru bicara MA Suharto mengatakan dirinya baru bakal memeriksa ke panitera mengenai putusan ini.

"Kami bakal cek dulu di bilik Tun," ujar Suharto kepada CNNIndonesia.com.

Ketika ditanya mengenai isi putusan tersebut, Suharto menyebut proses minutasi tetap dalam proses di Kamar TUN. Minutasi merupakan proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara.

"Jika kelak minutasi selesai putusan segera diupload di Sistem Informasi Administrasi Perkara," tutur Suharto.

Namun, dia membenarkan bahwa Putusan Nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024 dengan amar putusan "Kabul Permohonan Hum".

Sementara itu, Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan mengenai status perkara tersebut.

Tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis".

Dengan keputusan MA kali ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dimungkinkan maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.

Hal ini menyusul nama putra bungsu Presiden Jokowi itu santer didorong maju sejumlah wilayah Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta.

Adapun Kaesang saat ini berumur 29 tahun. Ia baru berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Tahapan dan agenda Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Pemungutan bunyi dilakukan pada 27 November 2024, lampau penghitungan bunyi dan rekapitulasi penghitungan bunyi pada 27 November sampai 16 Desember 2024.

Setelah, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan nan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.

Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk dilantik jika dia memenangkan kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya menggugat patokan pemisah minimal usia cagub 30 tahun agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

Ia menekankan gugatan itu bukan semata untuk memuluskan Kaesang terjun Pilkada 2024.

"Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang," kata Teddy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/5).

(pop/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional