Mahasiswa Kembali Demo di DPR: Jangan Lengah, Jangan Mau Ditipu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 16:41 WIB

Pada Jumat (23/9), mahasiswa kembali berdemonstrasi di Gedung DPR dan menyerukan untuk tidak lengah mengawal putusan MK. Ratusan mahasiswa nan berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga Universitas Djuanda Bogor berdemonstrasi di Gedung DPR Jakarta, Jumat (23/8). (CNN Indonesia/Yogi Anugerah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pada Jumat (23/9), mahasiswa kembali berdemonstrasi di Gedung DPR dan menyerukan untuk tidak lengah mengawal putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Pantauan CNNIndonesia.com, ratusan mahasiswa ini di antaranya berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga Universitas Djuanda Bogor.

Salah seorang mahasiswa nan menjadi orator mengingatkan bahwa DPR sudah sering membohongi rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orator meminta massa agar tidak percaya begitu saja dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Jangan pernah lengah, kita kudu mengawal. Jangan mudah ditipu," kata orator.

Dalam tindakan kali ini, massa sempat membakar ban serta membakar poster bergambar Presiden Jokowi. Asap pun membumbung tinggi.

Orator lainnya menyesalkan sikap DPR nan hanya dalam beberapa jam memproses revisi UU Pilkada.

"RUU Masyarakat Adat digantung hingga saat ini," ujar orator.

Aksi dari beragam komponen masyarakat di beragam wilayah muncul sejak Kamis (22/8) lalu.

Aksi ini memprotes sikap pemerintah dan DPR yang sebelumnya tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah. RUU Pilkada nan dibahas DPR tak mengokomodir putusan MK tersebut.

Kemarin malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal menggelar sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada lantaran syarat kuorum tidak terpenuhi.

Dasco kemudian mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk kembali menggelar paripurna, lantaran pendaftaran Pilkada 2024 bakal dimulai pada 27 Agustus mendatang, sehingga syarat pencalonan Pilkada nan digunakan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

(yoa/vws)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional