Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang di Hungaria Lapor ke Bareskrim

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Belasan mahasiswa dan alumni dari sejumlah Politeknik Negeri melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang di Hungaria ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dilayangkan oleh korban nan merupakan alumni dari Politeknik Negeri Batam dan teregister dengan nomor LP/B/198/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2024.

Sekjen Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia, Khansa Fadli Hutomo selaku pendamping korban mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran pihaknya cemas kasus serupa bakal terus terjadi di masa nan bakal datang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapornya inisial H nan merupakan petinggi PT M," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (10/6) malam.

Khansa menjelaskan kasus dugaan TPPO ini bermulai ketika kedua korban ditawari program magang oleh PT M dengan iming-iming penghasilan besar.

Selain itu, korban juga ditawari bakal mendapat angsuran akademik, gelar tambahan hingga asuransi selama di Hungaria.

Untuk meyakinkan calon korban, Khansa menyebut PT M juga mempunyai sejumlah kerjasama namalain MoU dengan pihak kampus. Akibatnya, kata dia, korban TPPO di kasus itu tersebar dari beberapa Politeknik Negeri seperti Batam, Sriwijaya hingga Kupang.

"Memang antara PT M terhadap kampus ini ada juga MoU dan itu sudah kami serahkan ke polisi sebagai bukti," ujarnya.

Lebih lanjut, Khansa mengatakan unik periode magang tahun 2022, setidaknya terdapat 18 peserta nan menjadi korban kasus TPPO tersebut. Beberapa diantaranya, kata dia, apalagi saat ini tetap berada di Hungaira.

"Ada nan masih, ada nan pulang, ada nan takut untuk memberi keterangan. Jadi mereka enggak ikut dengan kami untuk melaporkan perihal ini," jelasnya.

Sementara itu dalam kesempatan nan sama salah satu korban berinisial AS mengaku ditempatkan oleh PT M untuk magang di Worknet KFT, perusahaan bangunan electrical services di Hungaria.

Kendati demikian, dia mengaku dipaksa menandatangani perjanjian kerja secara sepihak oleh PT M. Apabila tidak ditandatangani, kata dia, korban bakal dipulangkan ke Indonesia tanpa ada jaminan.

Di sisi lain, perjanjian nan diberikan PT M tidak menyediakan hak-hak peserta magang seperti pemenuhan kewenangan libur, jam kerja nan tidak sesuai dengan perjanjian kerja hingga transparasi pembayaran gaji.

"Kontrak kerja jika tidak ditandatangani maka bakal dipulangkan namun tanpa agunan kepulangan. Take it or leave it," ujarnya dalam kesempatan nan sama.

Selama bekerja di Hungaria, AS mengatakan dirinya justru ditempatkan sebagai pekerja kasar dan tidak sesuai dengan kualifikasi electrical. Ia mengaku disamakan sebagai pekerja nonskill dan diberi tugas untuk menyekop tanah pada lubang listrik, signal flag man dan sebagainya.

"Pada 15 Januari 2023 tertanggal kami peserta magang PT M dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan Worknet. kami menuntut memperjuangkan kewenangan pekerja nan kudu di lindungi oleh pihak PT M," tuturnya.

Alih-alih diperjuangkan haknya sebagai peserta magang, AS mengaku PT M justru menawarkan tempat magang pengganti di perusahaan lain dengan posisi nan tidak dijamin sesuai dengan bagian electrician.

Mendengar tawaran itu, AS lantas meminta agar dirinya dipulangkan ke Indonesia oleh PT M lantaran program magang di Worknet KFT dinilai gagal.

"Namun nyatanya kami tidak diberikan agunan kepulangan dengan argumen tidak mempunyai duit untuk memulangkan sebagian dari kami nan memilih opsi pulang," pungkasnya.

(tfq/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional