Mahfud MD: 3 Hakim Bisa Langsung Diberhentikan Jika RUU MK Disahkan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai sejumlah pengadil konstitusi bisa mendadak diberhentikan lembaga pengusulnya jika RUU MK disahkan.

Sejumlah pengadil nan dimaksud Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih nan datang dari lembaga pengusul Presiden, serta Ketua MK Suhartoyo nan datang dari lembaga pengusul MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Mahfud mengaku saat menjabat Menko Polhukam dalam kabinet pemerintahan Jokowi, dirinya menolak pembahasan RUU itu lantaran dikhawatirkan mengganggu independensi pengadil jelang Pilpres 2024.

"Saya menolak pengesahan RUU MK itu, terutama mengenai peraturan peralihan pasal 87, lantaran waktu itu isinya menurut saya tidak umum. nan umum itu jika ada patokan baru, nan sudah ada itu dianggap sah sampai selesainya masa tugas," kata Mahfud dalam keterangan video nan disiarkan via fitur reel IG miliknya, dikutip Rabu (15/5).

"Di RUU itu disebutkan dengan berlakunya UU itu maka pengadil MK nan sudah menjadi pengadil lebih lima tahun dan belum 10 tahun itu, bakal alias kudu dimintakan konfirmasi ke lembaga nan mengusulkannya. itu saya tidak setuju waktu itu, lantaran bisa mengganggu independensi pengadil MK, pada waktu itu sedang menjelang pilpres [Pilpres 2024]," imbuh eks Cawapres nomor urut 3 tersebut.

Konsekuensi pemberhentian pengadil secara mendadak oleh pengusulnya merujuk pada bunyi klausul Pasal 23A RUU MK nan mengatur soal pertimbangan pengadil mahkamah.

Pasal itu menyebut pengadil mahkamah maksimal hanya bisa menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun. Artinya, setiap lima tahun, pengadil MK wajib dikembalikan ke lembaga pengusul ialah Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk dievaluasi kembali.

"Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setelah lima tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul nan berkuasa untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya," demikian bunyi ayat (2) Pasal 23A RUU MK.

Sementara pada Pasal 87 RUU MK mengenai sistem peralihan berakibat akibat bagi Saldi, Enny, dan Suhartoyo untuk bisa dievaluasi karena ketiganya sudah menjabat lebih dari lima tahun, dan kurang dari 10 tahun.

Jika tidak ditarik alias dihentikan, Suhartoyo bakal memasuki masa pensiun sebagai pengadil MK pada tahun depan. Sedangkan, Saldi menyisakan masa kedudukan hingga 2027 dan Enny hingga 2028.

Pasal 87 RUU MK menyebut pengadil konstitusi nan telah menjabat selama lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya terhitung sejak tanggal penetapan dirinya sebagai pengadil MK, dan dengan syarat disetujui lembaga pengusul.

Mahfud menilai jika lembaga pengusul masing-masing itu memutuskan Saldi, Enny, dan Suhartoyo tetap bekerja, maka itu bagian dari politik etis.

"Itu bisa menjadi politik etis bagi pemerintah, untuk menunjukkan 'bahwa kami tidak bakal mecat kok, meski aturannya begitu'. Meskipun, saya tidak tahu perkembangan berikutnya [dari berlakunya RUU MK tersebut]," ujarnya.

Selain tiga pengadil nan disinggung Mahfud itu, enam pengadil lainnya tidak kena akibat dari patokan peralihan dalam RUU MK jika disahkan jadi undang-undang.

Enam pengadil itu adalah Anwar Usman dan Ridwan Mansyur berasal dari lembaga pengusul MA. Kemudian Daniel Yusmic dari lembaga pengusul Presiden. Lalu, Arief Hidayat, Arsul Sani, dan Guntur Hamzah dari lembaga pengusul DPR.

Pasalny, Anwar telah menjabat lebih dari 10 tahun ialah sejak 2011 lalu, dan bakal pensiun 3 tahun lagi. Arief juga sudah lebih dari 10 tahun jadi pengadil MK sejak 2013 silam dan bakal pensiun dua tahun lagi.

Sisanya baru menjabat sebagai pengadil MK kurang dari lima tahun ialah Daniel sejak 2020, Guntur sejak November 2022, Ridwan Mansyur sejak November 2023, Arsul pada awal tahun ini.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati revisi UU MK perubahan keempat dibawa ke tingkat dua. Revisi UU MK sekarang selangkah lagi disahkan menjadi UU.

Sebenarnya, pengesahan revisi UU MK sempat ditunda lantaran menuai penolakan sejumlah pihak. Namun, sekarang dilanjutkan dengan memuat pasal-pasal nan dianggap problematik. Mulai dari pertimbangan pengadil oleh lembaga pengusul hingga memasukkan unsur perwakilan lembaga di MKMK.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional