Mahfud MD: Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Tak Masuk Akal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai pertimbangan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur tidak bisa diterima secara logika sehat publik alias public common sense.

Mahfud juga memandang pertimbangan majelis pengadil nan berujung vonis bebas untuk Ronald dalam perkara penganiayaan mengakibatkan kematian, bertentangan dengan logika publik.

"Ya itu kudu diperiksa lantaran dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk logika ya, orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," kata Mahfud ditemui di UGM, Sleman, DIY, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan pertimbangan majelis pengadil nan tidak masuk logika itu, seperti menganggap kematian korban tak ada kaitan langsung dengan penganiayaan oleh Ronald.

"Kemudian (pertimbangan) meskipun itu meninggal tetapi terdakwa tetap berupaya membawa ke rumah sakit dan sebagainya, nah itu semua ndak masuk akal. Kalau begitu kelak setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegas Mahfud.

Mahfud menekankan tetap ada tiga pintu nan bisa ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya.

Pertama, kata Mahfud, jalur kasasi oleh kejaksaan. Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung dan ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial.

"Saya berambisi kejaksaan melakukan kasasi tentang ini, lantaran itu, kita serahkan kepada pengadil tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar alias menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung nan menilai," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.

Teranyar, family Dini telah melaporkan majelis pengadil PN Surabaya nan membebaskan terdakwa Ronald Tannur ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7).

Pihak family korban melalui kuasa hukumnya menyoroti etika pengadil nan tidak mempertimbangkan kebenaran norma dalam persidangan. Putusan pengadil jauh dari rasa keadilan.

Hakim juga dianggap mengabaikan perangkat bukti nan ada dan memilih mengedepankan dugaan belaka. Hal itu mencederai asas-asas objektivitas dan kebenaran.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional