ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2024 19:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai pemisah usia calon kepala wilayah merupakan putusan nan berkarakter destruktif.
Mahfud menjelaskan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 nan kemudian oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi nan diambil dari ketentuan Pasal 7 huruf e itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berbunyi, 'Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota'.
"Destruktifnya, vonis MA mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan," cuit Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Senin (3/6).
MA kemudian memerintahkan agar KPU menghapus pasal 4 huruf d nan bersuara 'Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon'.
MA selanjutnya mengubah syarat itu dengan menambahkan 'terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'.
Mahfud pun mempertanyakan dasar MA memutuskan PKPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada, padahal PKPU tersebut berisi patokan dari UU itu sendiri.
"Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016? Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU Nomor 10 tahun 2016? Tentu diperlukan argumen substantif nan lebih elaboratif," ujar mantan Menko Polhukam RI itu.
[Gambas:Twitter]
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai dengan minimal batas usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan norma sepanjang tidak dimaknai "... berumur paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
(khr/pmg)
[Gambas:Video CNN]