Mahfud Pesimistis Pengesahan Revisi UU MK Bisa Dicegah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku pesimistis pengesahan revisi UU MK nan memuat sejumlah pasal kontroversial bisa dicegah.

Mahfud menyebut dalam sejarah pengesahan UU, nyaris tidak ada RUU nan disanggah ketika sudah melewati rapat pembahasan tingkat satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kita ngelawan pun kayanya jika dari perspektif umum ya ngelawan pun sudah enggak bisa, di tingkat pengesahan, di tingkat pleno nyaris tidak ada di pleno itu suatu RUU nan sudah disahkan di pembahasan tingkat satu kedua itu disanggahkan di pleno itu enggak ada sampai sekarang," kata Mahfud usai jadi pembicara di UII, Sleman, DIY, Rabu (22/5).

Sikap penolakan dengan langkah meninggalkan rapat alias walk out saat rapat paripurna sekalipun, menurut Mahfud, juga tidak bakal mengubah apapun.

"Itu enggak mempengaruhi walkout, tapi sebagian besar disetujui, sehingga nyaris dipastikan sudah kelak bakal disahkan," ujar mantan cawapres itu.

Mahfud sepakat jika RUU MK disebut memuat pasal-pasal kontroversial. Ia mengaku sudah tidak setuju sejak adanya UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Mahfud mengira tak ada lagi utak-atik UU MK ini sampai pada 2022 muncul surat menyangkut usul inisiatif DPR nan menyepakati perubahan UU MK keempat kalinya. Selaku Menko Polhukam ia pun ditunjuk sebagai wakil pemerintah nan datang dalam rapat kerja di legislatif.

Sejak awal, Mahfud mengklaim menolak pasal nan mengatur soal pertimbangan pengadil mahkamah. Pasal itu menyebut masa kedudukan pengadil MK maksimal 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.

Ia keberatan, menimbang kekhawatiran pengadil tak lolos pertimbangan ketika dikonfirmasi ke lembaga pengusulnya. Namun, dia tetap bisa menerimanya saat itu dengan memandang sisi positifnya, di mana tetap ada ketentuan 'konfirmasi'.

"Dulu istilahnya dimintakan konfirmasi, dimintakan konfirmasi kepada lembaga pengusul. Sekarang lebih keras ternyata, dimintakan persetujuan. Nanti dalam patokan pelaksanaannya bisa, dimintakan persetujuan. Kalau tidak disetujui ya copot. Kalau konfirmasi kan tetap agak ini, tanya-tanya," katanya.

Pada bulan September 2023, Mahfud melapor ke Jokowi di sela aktivitas KTT ASEAN, perihal dirinya nan menolak pembahasan RUU MK lantaran cemas patokan itu mengganggu independensi pengadil jelang Pilpres 2024.

"Ingat, waktu itu saya belum ikut pilpres, saya menolak ini dalam setiap persidangan saya menolak. Saya nggak tahu jika saya mau ikut Pilpres," bebernya.

"Apakah sekarang itu tetap bisa dipakai (kepentingan politis), mungkin sudah tidak terlalu mengenai dengan Pilpres, lantaran tanpa ada itu (RUU MK) pun, mereka tidak bakal nangani perkara pilpres. Bu Enny sudah bakal pensiun 2028, Pak Saldi 2027, Pak Suhartoyo pensiun enam bulan lagi. Cuma dari perspektif pengetahuan perundang-undangan asing sih jika orang langsung diminta persetujuannya. Biasanya tetap menjabat sampai lenyap masa tugas sesuai Keppres," katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati revisi UU MK perubahan keempat dibawa ke tingkat dua. Revisi UU MK sekarang selangkah lagi disahkan menjadi UU.

(kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional