Mahfud: Putusan MK Batas Usia Cakada Lebih Tinggi dari PKPU

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK soal usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan KPU (PKPU).

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala wilayah (cakada).

Sementara dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 diatur syarat usia minimal calon kepala wilayah terhitung sejak pelantikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKPU itu dikeluarkan mengakomodir putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah.

Mahfud mengatakan putusan MK soal usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan, langsung bertindak sejak diputuskan MK.

"Tentu itu bertindak juga. Kan putusan MK bertindak sejak diucapkan. Dan putusan MK itu kedudukannya lebih tinggi dari peraturan KPU, lebih tinggi dari peraturan pemerintah sekali pun," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Mahfud menegaskan putusan MK itu bertindak meski ada patokan di bawahnya nan bertentangan.

"MA itu kan memutus peraturan KPU, sedangkan MK memutus undang-undang, lebih tinggi UU kan, memutus bahwa UU begini, peraturan KPU itu kudu ikut nan UU, nan UU ya putusan MK itu," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang nan disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8).

MK membandingkan patokan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala wilayah dengan calon personil legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK beranggapan kudu ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat alias tidak. MK menegaskan usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah kudu ditentukan pada saat penetapan.

Berkenaan dengan ini, krusial bagi Mahkamah menegaskan titik alias pemisah untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan nan bermuara pada penetapan calon kepala wilayah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.

Menurut MK, patokan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun.

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".

MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti nan dimohonkan para pemohon, norma lain nan berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak kudu dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala wilayah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional