Mahfud: Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Berlaku Sejak Palu Diketok

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK soal periode pemisah perolehan bunyi parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada nan didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung bertindak di Pilkada serentak 2024.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu bertindak sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga kudu dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu nan sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Menko Polhukam ini menyambut baik putusan MK itu. Ia mengatakan KPU kudu segera melaksanakannya. Mahfud menyebut KPU tidak bisa berdasar belum menerima salinan putusan.

"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh argumen 'saya belum mendapat putusan MK'. Putusan MK itu begitu langsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak berdasar saya belum menerima putusannya," katanya.

Mahfud juga beranggapan putusan MK itu juga bakal meminimalisir terjadinya kotak kosong alias calon boneka di beragam wilayah nan melaksanakan Pilkada.

"Ini terjadi di lebih dari 36 pilkada nan juga bakal menghadapi masalah nan sama dengan Jakarta, bakal dihadapkan dengan kotak kosong alias calon boneka, dan dengan adanya ini jadi lebih setara dan lebih baik, sehingga masyarakat nan di wilayah itu agar tenang, tetap ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," ujarnya.

Merujuk UU MK, bahwa putusan MK berkarakter final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi berkarakter final, ialah putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan norma tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya norma nan dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan norma mengikat (final and binding)," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Sebelumnya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan bunyi parpol untuk mengusung kandidat kepala wilayah langsung bertindak di Pilkada 2024.

"Iya (langsung berlaku), walaupun tidak tertulis, selain secara tegas dinyatakan ini bertindak 2029 misalnya, tapi kan ini enggak," kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Mantan Ketua MK lainnya Jimly Asshiddiqie meminta KPK segera merevisi patokan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan bakal segera dimulai. Namun, dia percaya waktu nan ada tetap mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

"KPU bakal mempelajari terlebih dulu secara utuh dan KPU bakal mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," kata Idham.

MK membikin putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Ambang pemisah pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional