Mahfud Sebut Putusan MK Gagalkan Skenario Kotak Kosong di Pilkada 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK soal periode pemisah perolehan bunyi parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada, bisa menggagalkan skenario kotak kosong alias calon boneka di Pilkada 2024.

Menurutnya, selain Jakarta, ada banyak wilayah lain nan berpotensi melawan kotak kosong alias calon boneka.

"Saya kira ini keputusan nan bagus dan KPU kudu segera melaksanakan ini, dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada nan juga bakal menghadapi masalah nan sama dengan Jakarta nan bakal dihadapkan dengan kotak kosong alias calon boneka," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya ini jadi lebih setara dan lebih baik, sehingga masyarakat nan di wilayah itu agar tenang tetap ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," imbuh dia.

Eks Menko Polhukam ini menilai putusan itu bertindak di Pilkada 2024. Ia pun mengatakan KPU tidak bisa berdasar belum menerima salinan putusan.

"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh argumen 'saya belum mendapat putusan MK'. Putusan MK itu begitu lamgsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak berdasar saya belum menerima putusannya," katanya.

Mahfud mengatakan putusan MK itu bakal berakibat bagi banyak partai, apalagi nan sudah tergabung dalam koalisi.

"Itu bertindak bagi semuanya, bukan hanya PDIP, semua partai nan sekarang terlanjur berasosiasi pun, di KIM misalnya, KIM Plus, 'loh saya jika misalnya tidak berasosiasi dapat sendiri nih,'. Bisa, ini kan belum pendaftaran ya, belum pendaftaran," ujarnya.

Sebelumnya, MK membikin putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Ambang pemisah pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

(yoa/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional