Marak Baliho Coblos Kotak Kosong di Banyumas, KPU Disomasi

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekelompok penduduk melayangkan gugatan kepada KPU Banyumas imbas beredarnya iklan hingga rayuan mencoblos kotak kosong di Pilkada serentak 2024 di Banyumas, Jawa Tengah, 

KPU Banyumas pun buka bunyi atas gugatan tersebut, dan menyatakannya tak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Jumat (4/1), sejumlah penduduk Banyumas nan tergabung dalam yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) melayangkan gugatan ke KPU Banyumas pada Jumat (4/10). Mereka menilai KPU tidak bersikap atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu mengenai maraknya kampanye kotak kosong.

Ketua Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, mengatakan saat ini marak kampanye kotak kosong melalui baliho, reklame, poster, dan beragam corak perangkat peraga kolom kosong alias kotak kosong di sejumlah tempat. Menurutnya, aktivitas tersebut diduga terlarangan lantaran tidak mematuhi patokan KPU.

"Diduga dilakukan oleh pihak nan tidak bertanggung jawab dan dilakukan dengan langkah ilegal. Ilegal lantaran tidak ada persetujuan KPU, lantaran kan tentang kampanye sudah diatur oleh KPU. Nah KPU ini tidak melaksanakan azas kepastian hukum," kata Nanang usai menyerahkan berkas gugatan di instansi KPU Banyumas, Jumat (4/10).

"Tuntutan kami adalah banner, reklame, baliho, dan sebagainya tentang kolom kosong nan terpasang itu segera dicopot," imbuh Nanang saat itu.

Merespons perihal tersebut, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyebut gugatan nan dilayangkan Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) ke KPU Banyumas mengenai maraknya kampanye kotak kosong itu tidak berdasar.

Dia mengatakan KPU Banyumas juga telah mengirim surat jawaban ke yayasan tersebut.

"Sehubungan dengan gugatan nan diajukan oleh Yayasan Tri Bhakti Pratista, KPU Kabupaten Banyumas menilai bahwa gugatan tersebut tidak berdasar secara norma dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan nan demokratis," kata Rofingatun dalam rilis resmi, Rabu (9/10) dikutip dari detikJateng.

Rofingatun menegaskan KPU Banyumas selalu berpatokan pada peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Perlu diperhatikan bahwa kampanye pemilihan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor1 Tahun 2015, adalah aktivitas nan dilakukan oleh pasangan calon dengan menawarkan visi, misi, dan program. Oleh lantaran itu baliho, reklame, alias poster nan memuat info kolom kosong tidak termasuk dalam aktivitas kampanye lantaran bukan dilakukan oleh peserta pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur kampanye," jelas Rofingatun.

Atas dasar itu, KPU Banyumas menegaskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, selain jika terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan nan menyatakan lain.

Terkait Pilkada Banyumas 2024 nan hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 54C UU No 10 Tahun 2016, surat bunyi bakal memuat dua kolom. Dua kolom itu nantinya bakal berisi foto pasangan calon dan satu kolom kosong tanpa gambar.

Pengundian nomor urut untuk kolom kosong pun dilakukan untuk menentukan apakah kolom tersebut bakal berada di sisi kiri alias sisi kanan surat suara. Kolom kosong tersebut adalah salah satu pilihan sah nan dapat dicoblos warga nan mempunyai kewenangan memilih.

Pilkada Banyumas hanya diikuti satu paslon yakni Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti. Sadewo yang juga kader PDIP adalah wakil bupati petahana, sementara Dwi Asih adalah kader PKB nan juga mantan kades dan sebelumnya menjadi personil DPRD Banyumas.

Mereka didukung koalisi besar parpol nan terdiri atas PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, Gelora, Perindo, dan Ummat untuk maju di Pilkada Banyumas 2024.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional