Massa Aksi di KPU Bakar Ban dan Buang Bendera Parpol ke Polisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 18:02 WIB

Massa tindakan kawal putusan MK membakar ban dan membuang bendera parpol nan dikibarkan di depan instansi KPU, Jakarta, pada Jumat (23/8). Massa tindakan kawal putusan MK membakar ban dan melempar bendera partai politik nan dikibarkan di depan instansi KPU, Jakarta, pada Jumat (23/8). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Massa tindakan membakar ban di depan instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Jumat (23/8). Aksi ini dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan peserta pilkada.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, massa tindakan mulai membakar ban sejak pukul 16.30 WIB. Hingga pukul 17.21 WIB, api tersebut tetap menyala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, orasi secara bergantian terus berlanjut. "Kami ingatkan putusan MK itu sudah final," kata salah satu orator.

Selain membakar ban, mereka juga membuang bendera sejumlah partai. Pasalnya, di tengah-tengah aksi, tiba-tiba muncul segerombolan orang mengibarkan bendera Partai NasDem dan PAN.

Salah satu peserta tindakan berteriak meminta bendera itu diturunkan. Massa tindakan menegaskan demonstrasi mereka tidak mewakili partai mana pun.

Namun, bendera itu tidak kunjung diturunkan. Sejumlah peserta tindakan pun melempar bendera-bendera partai itu ke arah polisi.

Mereka lampau melanjutkan tindakan dan kembali berorasi secara bergiliran.

"Hari ini Indonesia sedang tertindas, saya tidak bisa selembut melati. Saya dari Aceh. Jauh-jauh dari Aceh untuk menyelamatkan Indonesia," ujar salah satu orator.

Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala wilayah diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu mau syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala wilayah terpilih.

Hal itu menuai kritik lantaran dianggap bakal memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo ialah Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

UU Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan nan kembali mengoreksi ketentuan tersebut. MK memutuskan syarat usia minimum calon kepala wilayah kudu dihitung saat penetapan.

Tak lama setelah putusan itu keluar, Baleg DPR justru merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya mau merujuk pada putusan MA. Hal ini membikin banyak pihak geram dan menggelar tindakan penolakan RUU Pilkada.

DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana patokan tersebut adalah KPU. Oleh karena itu, tetap banyak pihak nan mengawal agar KPU alim pada putusan MK.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional