ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2024 19:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Massa tindakan menolak RUU Pilkada di depan instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membubarkan diri sekitar pukul 18.50 WIB, Jumat (23/8).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, massa tindakan tetap menyanyi lagu kebangsaan Indonesia dan sejumlah yel-yel pada pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka membawa sejumlah poster nan bertuliskan dorongan agar KPU mematuhi putusan Mahakamah Konstitusi (MK) mengenai patokan Pilkada 2024.
Selain itu, poster-poster nan dibawa mereka juga mendorong agar Pilkada 2024 tidak melangkah curang dan culas.
Namun, polisi mulai memberi tahu massa untuk segera membubarkan diri. Mereka juga memukul mundur massa agar lebih sigap membubarkan diri.
Massa pun kembali badan dan meninggalkan letak aksi.
Pada hari ini, sejumlah komponen masyarakat kembali menggelar tindakan di depan KPU. Aksi ini dalam rangka mengawal putusan MK.
Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA nan menginginkan patokan tersebut dihitung sejak pelantikan.
Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah wilayah di Indonesia. Semua komponen masyarakat melakukan tindakan demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.
(yla/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.