Massa Demo UU Pilkada di KPU: Jangan Goyah Jalankan Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 15:37 WIB

Massa tindakan memenuhi separuh jalan Imam Bonjol di depan instansi KPU pusat pada Jumat siang ini. Aparat kepolisian memasang barier beton nan dilengkapi kawat berduri di depan instansi KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan masyarakat nan tergabung dalam Poros Jakarta menggelar tindakan demonstrasi di depan instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pada Jumat siang ini, massa tindakan memenuhi separuh jalan Imam Bonjol di depan instansi KPU.

Salah satu massa tindakan juga mengingatkan KPU berpegang teguh pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pilkada, daripada mengikuti rencana DPR sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta KPU jangan goyah, tetap jalankan putusan MK," ujar salah satu peserta aksi.

Beberapa perwakilan dari massa tindakan melakukan audiensi dengan KPU. Sementara itu, massa tindakan lainnya tetap terus melantunkan yel-yel dan bergantian berorasi.`

Mereka membawa poster berupa kritik terhadap Pemilu nan menguntungkan family Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dari mulai putra sulungnya hingga anak bungsunya.

"Dua kali ribut di MK Demi kakak adik bisa menjabat," demikian tertulis dalam salah satu poster nan dibawa oleh masa aksi.

Pada 2023 akhir, MK mengeluarkan putusan nomor 90 tentang perubahan syarat usia minimum capres dan cawapres. Hal ini dianggap memuluskan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Kemudian, MK beberapa waktu lampau juga mengeluarkan putusan nomor 70 tentang syarat usia minimum calon kepala wilayah terhitung sejak penetapan. Putusan ini berbeda dengan putusan MA nan menginginkan patokan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Jika saat 2023, MK dianggap memuluskan pencalonan Gibran. Putusan terbarunya justru banyak diapresiasi lantaran dianggao mengembalikan patokan syarat Pilkada ke koridor demokrasi.

Sebab, putusan MA dianggap bakal melancarkan anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jateng.

Meski demikian, Baleg DPR justru bakal merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya mau merujuk pada putusan MA. Hal ini membikin banyak pihak geram dan menggelar tindakan penolakan RUU Pilkada.

DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana atura tersebut adalah KPU. Oleh karena itu, tetap banyak pihak nan mengawal agar KPU alim pada putusan MK.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional